Site icon Berita Kota Makassar

Caleg Nasdem Lebih Pilih Sosialisasi Ketimbang Pasang APK

MAKASSAR, BKM–Partai Nasdem Sulsel enggan bereaksi atas lambannya pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang belum dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan KPU Kabupaten Kota di Sulsel. “Kita tetap sosialisasi ketimbang memikirkan APK yang belum terdistribusi,”ujar Wakil Ketua DPW Nasdem Sulsel M Rajab, Rabu (28/11).
Rajab yang juga juru bicara Nasdem Sulsel berharap seluruh caleg Nasdem dapat melakukan aktifitas sesuai agenda yang telah diputuskan partai bentukan Surya Paloh. “kan sudah ada agenda setiap caleg, yah jalankan saja,”ujar Rajab yang juga Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel ini.
Di Kota Makassar, KPU juga belum memasang APK untuk partai politik (parpol) maupun caleg meski tahapan kampanye sudah masuk dua bulan.
Ketua Bappilu Nasdem Makassar, Mario David mengatakan bahwa dirinya maupun partainya tidak terlalu mempersoalkan belum terpasangnya APK parpol. “Secara khusus tidak, karena partai-partai yang lain juga belum selesai. Kita secara individual sudah melakukan sosialisasi juga tanpa APK,”ujar Mario David di DPRD Makassar, Selasa (27/11).
Hanya saja, Caleg Dapil III Biringkanaya dan Tamalanrea Makassar ini tetap mempersoalkan lambatnya KPU Makassar dalam memasang APK parpol. Karena kebutuhan pemasangan APK terpenuhi, sehingga Mario David meminta KPU segera memasang APK parpol. “Cuma yang disayangkan lambatnya ini pergerakan KPU. Kan sudah ada anggaran sudah tersedia, desain sudah ada gitu kan. Mudah-mudahan sih cepet lah,” ujarnya.
Tapi Nasdem sendiri sejauh ini belum dirugikan dengan lambatnya KPU memasang APK. Sebab menurut Mario David, Nasdem tidak berharap banyak dengan pergerakan APK dalam berkampanye. “Tapi sebenarnya tidak terlalu dirugikan. Tapi kalau partai lain sudah ada dan kita belum itu baru dirugikan bos, yang dicetak juga KPU tidak banyak berpengaruh karena dia cetak 5 (APK) per kelurahan. Kalau Nasdem udah jalan kok tanpa KPU. Pergerakan kita di APK tidak berharap banyak,” jelasnya.
Mario David mengatakan, saat ini Nasdem Makassar lebih mengandalkan kampanye door to door ketimbang mengandalkan APK dalam bersosialisasi. “Yang paling penting metode kampanye yang kita gunakan itu door to door. Kalau itu semua caleg Nasdem sudah jalan,”ucapnya.
Dijelaskan bahwa metode yang paling efektif memang bertemu langsung dengan konstituen dengan bercerita dan menerima apa sih suara rakyat yang harus diperjuangkan.
Mario David pun membeberkan beberapa keunggulan metode door to door sehingga membuat caleg Nasdem diminta untuk fokus melakukan metode tersebut dalam berkampanye. Legislator DPRD Makassar itu mengatakan, kampanye door to door membuat caleg Nadem bisa langsung berkomunikasi dengan masyarakat, guna mengetahui problem dan kebutuhan masyarakat. “Dan kita merasa siap menerima apirasi itu maka pastilah itu yang diinginkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Jika telah dekat dengan masyarakat, maka otomatis masyarakat akan mengetahui caleg yang bersangkutan. Sehingga caleg tersebut lebih dikenal masyarakat. Caleg pun otomatis tahu kebutuhan yang perlu diperjuangkan di legislatif nanti. Untuk itulah Nadem percaya metode door to door ini paling efektif.
Sementara itu, Pemilih ditahun depan tidak hanya orang yang sehat secara kejiwaan saja. Melainkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga memiliki hak pilih, berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI yang disepakati oleh KPU RI yang kini sedang diperdebatkan.
Menurut Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel, Abdul Rahman mengatakan bahwa kebijakan itu sangatlah wajar. Menginggat pengidap ODGJ yang dimaksud bisa menyalurkan hak pilihnya sewaktu waktu dia tidak lagi mengalami gangguan jiwa. Hal itu harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari ahli medis.
“Dia kan warga negara republik Indonesia, mereka itu bisa saja mempunyai hak suara, memiliki hak dipilih dan memilih. Sesuai amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2016, tetapi memang pada umumnya masyarakat menilai hal itu tidak mungkin. Tapi pada dasarnya sangat dimungkinkan, apalagi kita sudah dorong diaturan PKPU tentang gangguan jiwa,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/11).
Lebih jauh dia mengaku, semestinya yang memiliki hak pilih adalah mereka yang mengalami gangguan jiwa kategori tingan hingga sedang. Sementara yang kategori berat, menurutnya sama sekali tidak bisa. “Makanya pihak KPU terkhusus yang di TPS harus memperhatikan, yang bisa memilih itu yang memperlihatkan surat keterangan dari dokter. Karena gangguan jiwa itu tidak selamanya dia gangguan jiwa. Katakanlah saat ini dia sadar dan bisa mengenal orang-orang disekitarnya,” ujarnya.
Komisioner KPU Sulsel, Saiful Jihad juga membenarkan hal itu, dia menuturkan bahwa tanggal 15 Desember akan dilakukan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) pengidap kelainan jiwa. Menurutnya, kelainan jiwa dimasukan dalam kategori disabilitas, yakni disabilitas mental. Diapun menjelaskan, bahwa pengidap kelainan jiwa ini memiliki kategori-kategori, ada yang ringan, sedang dan berat. Adapula kategori permanen dan kelainan jiwa diwaktu tertentu, bahkan ada yang hanya masuk dalam kategori hilang ingatan. “Tanggal 15 Desember akan diplenokan. Semoga ini pleno terakhir di KPU pusat, kalau syarat masuk DPT itu yang tentukan dokter. Kita hanya mendata siapa yang berhak menjadi DPT pada saat pemilihan,” ucapnya. (ita/rif)

Exit mobile version