MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya berseteru dengan Serikat Juru Parkir Makassar di lahan parkir depan Toko Agung. Jukir mengklaim lahan tersebut tidak masuk dalam zona parkir milik PD Parkir.
Alhasil, serikat jukir akan menempuh jalur hukum terkait adanya oknum PD Parkir bersama Dishub mendatangi jukir di Toko Agung untuk meminta setoran.
Salah seorang jukir bernama Dona mengaku menolak menyerahkan uang, lantaran ia meyakini lahan yang ditempatinya tersebut tak masuk dalam wilayah PD Parkir.
“Pelakunya dua orang, awalnya ia mendatangi dan meminta setoran, tapi saya tidak mau, karena sesuai dengan Perda No 17/2016, retribusi untuk PD Parkir hanya bisa ditarik jika lahan memasuki tepian jalan,” kata Dona.
Atas kejadian tersebut, Serikat Juru Parkir Makassar pun menuntut beberapa hal. Antara lain menuntut pihak PD Parkir untuk menindak tegas anggota PD Parkir yang melakukan tindak kekerasan terhadap jukir, mendesak pihak kepolisian segera memproses secara hukum pelaku kekerasan terhadap jukir, penuhi hak-hak jukir, berikan jaminan keamanan terhadap jukir, dan menolak kenaikan setoran jukir. Merekapun mengadukan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan, jika pemkot juga akan menempuh jalur hukum atas kasus tersebut. Menurutnya, pihak pemerintah telah melakukan hal tepat guna menertibkan kendaraan yang kerap terparkir di bahu jalan depan Toko Agung.
Selain itu, pemerintah Kota Makassar juga segera memanggil pemilik Toko Agung untuk segera membereskan masalah ini. Karena menurut Danny sapaan akrab wali kota, masalah di Toko Agung tersebut bukan hanya mengenai bahu jalan yang dijadikan lahan parkir, namun juga penggunaan lahan dan penutupan drainase yang dilakukan tanpa prosedur yang benar.
“Saya sudah panggil Agung, tapi kemarin yang datang jukirnya saja, saya mau lakukan panggilan kedua, nanti pemiliknya harus datang. Karena di situ, mereka juga melakukan penutupan drainase, kita mau tanya dimana disetor itu penggunaan fasumnya selama ini,” kata Danny.
Danny menambahkan, jika pihak Agung tak bergeming, maka pemkot berencana akan mengambil tindakan tegas. Bahkan Danny mengatakan dengan lantang, bisa saja izin Toko Agung akan dicabutnya.
“Kalau masih begitu, kita akan bikinkan garis batas di bahu jalan itu, tidak boleh ada parkir di bahu jalan. Itu bahu jalan pemkot yg punya, gotnya juga pemkot yang punya, jadi jangan langgar itu. Bahkan bisa saja saya akan cabut izinnya itu Agung,” tegas Danny.(nug/war/b)
Pemkot dan Jukir Berebut Lahan di Toko Agung
