Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Warning Caleg Jangan Rusak Pohon

CALON anggota legislatif (caleg) terkesan tidak mengindahkan aturan soal kelestarian lingkungan, sehingga dengan seenaknya memaku balihonya pada sejumlah pohon.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap kembali memberi peringatan kepada caleg yang tetap melanggar. Ketua bawaslu Sidrap Asmawati Salam, menegaskan bahwa peserta pemilu 2019 jelas-jelas telah dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon atau menjadikan pohon sebagai penopang pemasangan APK.
“APK semacam itu harus dicabut dan sanksi dapat diberikan kepada pihak yang memasangnya,” kata Asmawati melalui pesan singkatnya, Kamis (29/11) kemarin.
Semasa kampanye berlangsung alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu tidak diperkenankan, apalagi yang terpasang di pohon.
Bawaslu sangat mengutuk perilaku tim kampanye yang menggunakan pohon sebagai alat penopang pemasangan APK.
“Sangat miris melihatnya, ketika foto kandidat calon legislatif terpasang di pohon-pohon, memerlihatkan betapa miskinnya wawasan lingkungan hidup sang caleg dan tim kampanyenya,” kata Asma sapaan akrabnya.
Untuk itu, sambungnya, Bawaslu mengajak kepada seluruh peserta Pemilu, Pilpres dan Pileg termasuk pengawas pemilu, dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama menjaga lingkungan hidup. “Yah kami memang di Bawaslu melarang keras caleg pasang alat peraga kampanye di pohon,” katanya.
Asmawati juga berpendapat bahwa pemerintah daerah juga seharusnya terlibat dalam masalah ini dengan kewajiban menjalankan peraturan daerah Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup tanpa peduli siapapun kandidatnya.
Hal senada juga dikemukakan caleg DPRD Sulsel dari Dapil IX, DR. Syamsul Bahri mengimbau dan mengajak sesama caleg agar balihonya tak dipaku di pohon. “Saya secara pribadi dan tim telah mematuhi aturan pemasangan APK sejak disosialisasikan oleh KPU dan Bawaslu,” jelas Syamsul, Kamis (29/11).
Jubir Bupati-Wabup Sidrap terpilih H. Dollah Mando-H. Mahmud Yusuf ini menyebut memang sepatutnya para caleg sejak awal mematuhi aturan tersebut. “Jangan nanti viral atau disoroti masyarakat baru bertindak. Larangan (memasang APK di pohon) ini sifatnya wajib,” ujar caleg bertitel Doktor ini.
Sebelumnya, sejumlah ruas jalan masih ditemukan pohon dipenuhi baliho. Bahkan satu pohon bisa dipakui 3-4 lembar baliho.
Sementara itu tagar #StopPakuPohon# mulai digunakan sejumlah warganet Sidrap, utamanya pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMI) 2018 yang diperingati Rabu kemarin. (ady/rif/c)

Exit mobile version