BARRU, BKM — Kejaksaan Negeri Barru membidik proyek normalisasi sungai Desa Balusu dan Desa Ajakkang senilai Rp 6 milyar. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung. Sejumlah pejabat juga telah diperiksa penyidik.
Pejabat Pemkab Barru yang diperiksa penyidik sudah berjumlah delapan orang
Kasi Intel Kejari Barru, Erwin menyatakan penyidik sudah memintai keterangan beberapa pihak terkait proyek tersebut. Tim melakukan evaluasi di lapangan dan kini sudah masuk tahap pemeriksaan terhadap pihak berkompeten.
“Sudah ada delapan orang yang diminta klarifikasi terkait dengan proyek ini,” ujar Erwin, Kamis (29/11).
Proyek normalisasi sungai merupakan alokasi anggaran dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebesar Rp 6 milyar .
Proyek 2017 untuk normalisasi sungai di Desa Ajjakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, panjangnya sekitar 2 Km. Sedangkan di Balusu sekitar 3 Km. Pekerjaan pada dua titik ini meliputi pengerukan dan pemasangan bronjong.
Dijelaskan Erwin jika proyek ini dilaporkan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti Tim Kejaksaan Negeri Barru dan hingga saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Proyek diduga terjadi ketidaksesuaian dengan RAB. Makanya dengan adanya laporan masyarakat kita lakukan pengumpulan baket sebagai bahan untuk mendukung proses penyelidikan, ” jelasnya (udi/C)
Jaksa Bidik Proyek Senilai Rp 6 M
