Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Kepala BPN Maros Dieksekusi ke Lapas Kelas II Maros

MAROS, BKM — Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Maros, Andi Nuzuliah  kembali dijembloskan ke dalam penjara Lapas Klas 1A Gunung Sari Makassar, Jumat (30/11/2018).

Nuzuliah dimasukkan ke dalam penjara untuk menjalani sisa masa hukuman yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari), Agung Riyadi, upaya hukum untuk terpidana sudah selesai dan vonisnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) menolak upaya banding dan kasasi jaksa penuntut umum.

MA dalam putusan kasasinya menetapkan vonis Nuzuliah tetap 3 tahun sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama.

Dengan adanya putusan penolakan dari MA ini kata Agung, maka pihak Kejaksaan melakukan eksekusi badan terpidana.

Tak hanya Andi Nuzuiah, kejaksaan juga mengeksusi tiga terpidana lainnya yakni mantan BPN Wajo dan anggota satgas pembebasan lahan, Hamka dan Hartawan.

“Hari ini, kami jadwalkan eksekusi tiga terdakwa kasus pembebasan lahan bandara. Hamka merupakan Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN. Sementara Hartawan merupakan Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah, dan Nuzuliah sendiri sebagai Kepala BPN Maros waktu itu,” jelasnya.

Saat berita ini diturunkan tiga terdakwa telah berada di kantor Kejari. Hamka dan Hartawan datang ke kantor Kejari, sekira pukul 15.00 wita.

Sementara Nuzulia tiba pukul 15.30 wita dengan mengenakan pakian warna pink yang senada dengan jilbab yang dia kenakan.

Saat tiba di kantor Kejari, Nuzulia memilih berada di mobilnya. Sementara, Hamka dan Hartawan memilih untuk salat Asha. (Ari)

Exit mobile version