Site icon Berita Kota Makassar

Gelar FGD Terkait Dana kampanye Pemilu

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait dana kampanye pemilu di Gedung KPU Sulsel, Jumat (30/11) kemarin.
Humas KPU Sulsel Asrar Marlang mengemukakan bila FGD dilakukan untuk membicarakan serta membahas sejumlah hal yang menyangkut soal dana kampanye pemilu. “KPU telah mebahas soal dana kampanye pemilu lewat forum FGD,”ujar Asrar Marlang kemarin.
KPU Sulsel bahkan menginstruksikan partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta pemilu 2019 mendatang untuk segera memberikan laporan keuangannya penyelenggaraan kampanye.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati Hamid mengatakan, melapor yang dimaksud KPU, berupa Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Pemilihan. Mengingat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah dilewati.
“Kita persiapan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari parpol. Tahap awal kemarin itu, laporan awal dana kampanye. Sekarang parpol segera melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye,”ujar Upi Hastati Hamid Jumat (30/11).
Menurutnya, pihaknya KPU menggelar FGD dengan harapan agar terkait setoran dana kampanye awal parpol peserta pemilu dapat segera dilaporkan. “Jadi, mulai sejak sehari setelah disetorkannya saat awal kampanye hingga Januari nanti, parpol melaporkan nanti,” tuturnya.
Untuk laporan dana awal kampanye yang akan disampaikan dalam bentuk buku rekening. Laporan tersebut wajib disampaikan pewarkilan parpol melalui pengurus partai,” ungkapnya.
Rincian sumbangan dana kampanye untuk Pileg itu, batas sumbangan dana kampanye dari badan usaha dan kelompok untuk peserta pileg dan pilpres 2019 dinaikkan menjadi Rp 25 miliar, yang semula hanya Rp 7,5 miliar.
Batasan berbeda berlaku untuk calon anggota DPD. Sumbangan perseorangan dibatasi pada angka Rp 750 juta dari sebelumnya Rp 250 juta. Sedangkan kelompok dan badan usaha batasan yang sebelumnya hanya Rp 500 juta menjadi Rp 1,5 miliar. (rhm/rif)

Exit mobile version