MAKASSAR, BKM — Muh Aksa Yudha alias Acca tak bisa berkutik. Buron Polsek Manggala ini terciduk tim reskrim. Ia dilaporkan dalam kasus pencurian motor di Kompleks Pemda Blok C 15 nomor 30.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasinya. Keberadaannya pun terlacak. Ia terciduk ketika sedang berjalan kaki seorang diri di Jalan Sungai Limboto.
Kapolsek Manggala Kompol Hasniati Amir, membenarkan penangkapan maling motor tersebut oleh personelnya. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Syamsuddin, didampingi Panit II Reskrim Ipda HM Ashar.
Menurut Hasniati, Aksa yang beralamat di Jalan Maccini Raya IV diamankan pada Jumat dini hari (30/11), sekitar pukul 24.10 Wita.
Sebelumnya, ada aduan korban yang masuk ke Polsek Manggala. Dalam laporannya, korban menyebutkan jika motor miliknya berupa Honda Supra raib ketika diparkir di teras rumah.
Berdasarkan laporan korban, petugas turun melakukan penyelidikan. Ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi. Pengejaran dilakukan. Polisi menyebar dan menyisir di Jalan Maccini Raya hingga Kecamatan Makassar, Ujung Pandang hingga Bontoala.
Akhirnya, keberadaan Acca terdeteksi di Jalan Sungai Limboto. Dia pun langsung disergap. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Manggala guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku mengaku melakukan pencurian satu sepeda motor di Kompleks Pemda. Ketika itu pelaku menginap di rumah korban. Melihat kunci motor di ruang tamu, pelaku langsung membawa kabur kendaraan yang diparkir di teras rumah. Pelaku dan barang bukti motor yang dicurinya sudah kami amankan,” tandas Kapolsek. (ish/rus)
Maling Motor di Kompleks Pemda Terciduk
