TANA TORAJA, BKM — Ahli waris Tongkonan Buasan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja untuk segera membayar sisa ganti rugi lahan Bandara Buntu Kuni (BBK).
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), sisa pembayaran lahan BBK kepada keluarga besar Tongkonan Buasan masih tersisa Rp.4.698.184.510.
Sisa pembayaran tersebut sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) Kep Nomor 207/ Pdt/2013 yang dibebankan kepada tergugat Pemkab Tana Toraja.
Ahli waris Tongkonan Buasan, Palagian Rante Allo kepada BKM, Senin (3/12/2018) mengatakan, sebelumnya pembayaran ganti rugi kepada 7 ahli waris A.Sarangnga, Palagian Rante Allo, Rimbun Rante Allo, Agas Tandi Langi, Massaaung Batara Randa, Adam Tandi Langi, dan Budiman Andi Lolo telah diterima sebesar Rp.5.143.558.200.
“Namun sisanya Rp.4.698.184.510 belum ada kejelasan dari Pemda,” sebut Palagian.
Palagian mengatakan, pada prinsipnya keluarga Tongkonan Buasan tidak menghalangi pembangunan BBK sebab mendukung pariwisata daerah ini.
Hanya saja, kata dia, jika tidak ada kejelasan kapan pembayaran dari Pemkab, maka jangan salahkan jika mereka mengambil tindakan tegas memagar lokasinya.
“Kami seluas 408.228 meter bujursangkar atau 40,82 ha di lokasi Pitu Buntu Pitu Tanete kawasan pembangunan bandara,” pungkas Palagian. (agus)
