Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Soppeng Kabulkan Gugatan Demokrat dan PBB Terkait Caleg yang Dicoret

SOPPENG, BKM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Soppeng mengabulkan gugatan pemohon Partai Demokrat dan PBB Soppeng pada sidang ajudikasi yang diadakan di kantor Bawaslu Soppeng, Senin (3/12/2018).

Sidang adjudikasi diikuti oleh pengurus Partai Demokrat, PBB Soppeng, dan KPU Soppeng.

Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi mengatakan, Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Sesuai hasil sidang, memerintahkan termohon untuk menjalankan putusan tiga hari kerja setelah dibacakan.

Salah satu putusan yang harus dijalankan adalah, memasukkan kembali ke Daftar Caleg Tetap (DCT) Jamaluddin Makka, dan Sumange, setelah diverifikasi oleh KPU sesuai peraturan perundang-undangan.

“Beberapa alasan sehingga Bawaslu mengabulkan gugatan pemohon yaitu,
adanya fakta-fakta persidangan, dan bukti-bukti yang dilampirkan pemohon dan termohon,” katanya.

Ketua Bawaslu menjelaskan,  berdasarkan ketentuan Perbawaslu No.27 thn 2018 tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu itu dimohonkan oleh pemohon akibat adanya objek sengketa SK dan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU.

“Jadi sengketa yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten Soppeng adalah antara peserta dengan penyelenggara (KPU) diselesaikan di Bawaslu selama 12 hari kerja. Putusan majelis telah dibacakan hari ini dan termohon wajib menindaklanjuti putusan itu 3 hari kerja sejak dibacakan,” jelas Winardi.

Sementara anggota Bawaslu Soppeng Abdul Jalil mengatakan, Bawaslu menyelesaikan sidang adjudikasi selama 11 hari kerja.

“Ini adalah sidang adjudikasi pada hari ke 11 dari 12 hari kerja sesuai aturan sidang adjudikasi,” tambah Abdul Jalil.

Terpisah Ketua Komisi Pemilahan Umum Soppeng, Muhammad Hasbi mengatakan mandat konstitusional memberi ruang kepada KPU Soppeng, Bawaslu Soppeng dan Peserta Pemilu memiliki peran penting memastikan bahwa pencalonan anggota DPRD sesuai persyaratan seseorang yang dicalonkan oleh partai politik memenuhi syarat.

Hasil Ajudikasi sengketa proses pemilu, katanya,  adalah regulatif-konstitusional yang memberi ruang kepada semua pihak melalui proses pencalonan anggota DPRD, sehingga caleg status ASN yang tdk memiliki kepastian dalam proses pencalonan dan setelah melalui proses panjang menjadi terang dan berkepastian hukum.

“Dan caleg yang sebelumnya masih status ASN dan telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk diakomodir dalam DCT adalah kewajiban KPU Soppeng untuk menetapkan kedua calon dari Partai Demokrat dan PBB, ” katanya.

Sekadar diketahui Mejelis Ajudikasi terdiri dari Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi dan Komisioner Bawaslu Abdul Jalil dan Nurlaelah.(sartono)

Exit mobile version