Site icon Berita Kota Makassar

Oknum Guru SD IKIP Diberhentikan

MAKASSAR, BKM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengambil tindakan tegas. Oknum guru kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kompleks IKIP yang terindikasi melakukan pungutan liar (pungli) resmi diberhentikan.
Guru perempuan berinisial Ksm itu ditarik ke kantor Disdik Makassar. Ia ditempatkan sebagai staf. Pada saat bersamaan, dugaan pungli yang dilakukannya terus diproses.
”Ya, sudah ada nota dinas yang diterbitkan. Terhitung hari ini (kemarin), yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar di SD IKIP. Dia ditempatkan di kantor Disdik sebagai staf,” ujar Hasbi, Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Makassar melalui sambungan telepon selular, Senin sore (3/12).
Lebih jauh Hasbi menerangkan, langkah tegas tersebut diambil guna memudahkan dilakukannya permintaan keterangan terhadap Ksm. Sebelumnya, Hasbi mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan, hingga akhirnya terbit surat pemberhentian Ksm selaku guru di SDN Kompleks IKIP.
”Sejak minggu lalu, orang tua murid dan guru-guru sudah dimintai keterangan. Dari hasil itu kemudian dibuat telaah. Jadi sudah cukup informasinya,” terang Hasbi lagi.
Lalu siapa yang menggantikan Ksm selaku guru kelas? Hasbi menyerahkan sepenuhnya kepada kepsek untuk mengatur, karena itu kewenangannya. Sambil menunggu proses lebih lanjut, jika ada SK mutasinya.
”Sebenarnya kepsek sudah mengatur dan memindahkannya ke kelas lain. Namun yang bersangkutan tidak mau melaksanakannya. Sekarang sudah ditarik ke dinas. Silakan kepsek menjalankan surat penugasannya. Karena memang sudah ada guru yang sudah ditempatkan sebelumnya,” terang Hasbi.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar Basri Rakhman, mengatakan bahwa Disdik sudah memberikan penyampaian terkait kasus dugaan pungli oknum guru di SDN Kompleks IKIP. Hingga saat ini pihaknya masih mempelajari.
”Kita masih pelajari dulu seperti apa masalahnya. Untuk sanksi, nanti dilihat. Jangan sampai kita salah menjatuhkan sanksi,” kata Basri.
Dimintai keterangan secara terpisah, Kepala Ombudsman RI Sulsel Subhan Djoer, mengakui kalau dugaan praktik pungli di SDN Kompleks IKIP sudah lama berlangsung.
”Praktek pungli sehari-hari dengan berbagai macam modus kadang kita dengar. Tapi hanya berupa keluhan dan tidak ada laporan resmi ke Ombudsman untuk kasus kasus terbaru,” kata Subhan.
Dia meminta kepada orang tua siswa untuk melaporkan bila ada hal yang memberatkan. ”Kalau memang merasa dirugikan, segera laporkan. Kami akan menindaklanjuti. Kerahasiaan pelapor kami jamin untuk melindungi siswa dari kebiasaan balas dendam guru ketika dilaporkan,” ujar Subhan.
Anggota Komisi D DPRD Makassar Basdir, mendesak Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto untuk bersikap tegas dalam persoalan ini. Menurutnya, sangat disayangkan masih adanya praktik pungli di bangku sekolah yang dilakukan oknum guru. Hal itu mencoreng dunia pendidikan.
”Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada ketegasan. Pak Wali Kota sendiri bilang tidak ada lagi pungutan-pungutan di semua sekolah. Tapi nyatanya di lapangan masih ada saja ditemukan praktiknya. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” tegas Basdir, Senin (3/12).
Legislator Partai Demokrat itu meminta pemerintah kota segera turun melakukan investigasi adanya laporan dugaan praktik pungli di SD IKIP yang disampaikan para orang tua siswa. Jika terbukti, maka oknum guru secara tegas harus ditindaki.
Menurut Basdir, pungutan yang dilakukan pihak sekolah menjadi masalah ketika telah dilakukan kesepakatan bersama dan kolektif dengan guru, orang tua siswa dan komite sekolah.
Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar menjadwalkan untuk melakukan panggilan terhadap pihak sekolah dan Disdik untuk membahas masalah yang terjadi. Termasuk dengan orang tua siswanya. (nug-jun-arf/rus)

Exit mobile version