SOPPENG,BKM — Tim gabungan Polres Soppeng, Kodim 1423 dan Pol PP Pemkab Soppeng melaksanakan kegiatan razia minuman keras, Senin (3/12/2018) tadi malam.
Razia ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo. Menurut Rujiyanto razia ini dilaksanakan dalam rangka operasi imbangan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) Polres Soppeng.
Kasat Reskrim mengungkapkan operasi miras ini sekaligus menyikapi maraknya peredaran minuman keras (miras).
Saat razia, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti minuman keras berbagai merek dari beberapa lokasi.
Barang bukti diamankan dari kediaman SN (72) di Pasar Sentral Lapajung Kecamatan Lalabata Soppeng, MI (58) dibSumberjati Kecamatan Lilirilau, di rumah RS (27) Jl. Sunu Lalabata, rumah AS (30) di Jalan Merdeka dan rumah JM (44) di Sumpang Saloe.
Adapun barang bukti yang disita sebantak 149 botol terdiri 68 botol anker bir, 57 botol anggur, 6 botol bir merk Guinnes, 6 botol Mansion wisky, 3 botol drum wisky, 10 botol topi bintang dan 4 botol anggur merah.
“Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut,” ujar Rujiyanto. (sartono)
