GOWA, BKM — Tim Anti Bandit Polres Gowa mengungkap enam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan delapan orang pelaku.
Dari delapan pelaku ini, empat orang diantaranya masih DPO yakni AC (warga Jl Nuri Kota Makassar, YT (warga Jl Cendrawasih V Kota Makassar), AR (warga Tamalanrea Kota Makassar) dan HI (warga Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa).
Sedang empat pelaku lainnya kini mendekam dalam tahanan Polres Gowa yakni IM alias Gori (23) seorang buruh asal Jl Matahari 36 Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa. RT (17) seorang tukang parkir warga Jl Rajawali 1 Lr 13A Kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
RL warga Jl Nuri Kota Makassar (sekarang jadi tahanan Polsek Rappocini) dan RB warga Jl Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Gowa (juga jadi tahanan Polsek Rappocini).
Dari empat pelaku yang tertangkap ini satu diantaranya ditembak karena melawan petugas yakni IM alias Gori.
Gori melawan saat dibawa menunjukkan tempat persembunyian rekannya bernama HI yang kini DPO di Pandang-pandang.
Rilis yang dibeber Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga ini, Selasa (4/12/2018) pukul 13.00 Wita di halaman mako Polres menegaskan keempat tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Dari informasi para pelaku diketahui bahwa kelompok curas ini diantaranya lima orang residivis.
Para pelaku beraksi di enam TKP yakni Jl Poros Malino Kelurahan Mawang (Kecamatan Somba Opu), Jl STPP Gowa Kelurahan Romanglompoa (Kecamatan Bontomarannu), Jl Poros Padivalley Dusun Borongloe, Desa Pallantikang (Kecamatan Pattallassang), Perumahan Griya Asri Blok H No1, Kelurahan Tamarunang (Kecamatan Somba Opu), Jl Poros STTP Perumahan D’Arinda Blok B Kelurahan Romangpolong (Kecamatan Somba Opu), Jl Mangka Dg Bombong Kelurahan Paccinongang (Kecamatan Somba Opu).
“Jadi mereka itu mencari sasaran dengan cara mobile/acak dan menggunakan pisau untuk mengancam korban. Dari para pelaku diamankan barang bukti sebilah pisau bergagang besi. Juga dua unit handphone merk Vivo warna putih gold dan merk Maxtron warna hijau. Sebilah badik bergagang dan bersarung kayu. Juga sebuah mesin gurinda merk modera dan sebuah ketapel serta sebuah busur runcing bergerigi,” jelas kapolres didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Dibeberkan dari hasil pemeriksaan Polisi, dalam sekali beraksi pelaku berenam satu kelompok.
“Jadi mereka berkumpul lalu berkeliling acak di wilayah Gowa. Setelah dapat calon mangsa, para pelaku mencar kemudian dengan sengaja melewati posisi korban (sedang naik motor) untuk kemudian mencari tempat untuk berdiskusi sebelum melancarkan aksinya. Setelah diskusi kelompok, baru kemudian mereka beraksi,” beber kapolres.
Kawanan ini berhasil ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV, lidik dan pengumpulan informasi. Empat pelaku ditangkap Minggu (2/12/2018) pukul 18.00 Wita. Dua orang ditangkap di rumah HI (masih DPO). (saribulan)
