SIDRAP, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap menggelar rakor penertiban penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampaye (BK) diluar ketentuan di Ruang Media Center Kantor Bawaslu Sidrap, (3/12) kemarin.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam mengatakan menghadirkan sejumlah pihak dalam rapat koordinasi terkait dengan penertiban alat APK dan BK khusus untuk di wilayah Kabupaten Sidrap.
“Kami cuma mengajak Satpol PP, namun kali ini kami sengaja mengundang semua elemen instansi terkait dikarenakan ternyata di Kabupaten Sidrap ada peraturan daerah terkait penertiban APK, BK dan Larangan pemasangan APK ditempat tertentu,” pungkasnya.
Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Jamot Parluhutan S, mengatakan dalam kegiatan Caleg merupakan orang-orang yang taat, sehingga sedini mungkin Bawaslu bisa menyampaikan terlebih dahulu bahwa alat peraga kampanye akan ditertibkanyang tidak sesuai pada tempatnya.
“Sudah diatur dalam UU membantu ketertiban dan keamanan, sehingga dalam rangka menghadapi Pemilu 2019 kami Kodim 1420 Sidrap siap membantu pihak kepolisian dalam rangka ketertiban dan keamanan khususnya di Kabupaten Sidrap,” ujarnya. (ady/C)
