MAKASSAR, BKM — Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menjalani tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Selasa (4/12). Mereka mengikuti tes di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) IV Makassar.
Tes oleh 62 peserta ini seharusnya dimulai pukul 08.00 Wita untuk sesi pertama. Namun molor hingga pukul 10.00 Wita, yang merupakan jadwal untuk sesi dua. Penyebabnya, menurut Kepala BKN Kanreg IV Sayadi, karena soal SKB bermasalah.
”Masih seperti kemarin (Senin), ada gangguan. Kali ini soal SKB yang salah. Makanya lama baru dimulai,” ujar Sayadi.
Diakuinya, gangguan yang terjadi pada tes SKB di hari kedua sudah ada di hari sebelumnya. Namun, kendala tersebut cepat ditangani bagian IT BKN. Tapi untuk yang kemarin, soal SKB salah dari Jakarta.
Kesalahan yang terjadi, diakui Sayadi, murni karena koneksi dan jaringan yang ada di Jakarta. Tidak ada unsur kesengajaan.
Ditanya soal jadwal tes yang molor dua jam, menurut Sayadi, itu terjadi karena perbaikan server tidak mudah untuk melakukannya. Apalagi terkoneksinya di Jakarta.
“Sama dulu waktu hari pertama SKD, juga ada masalah karena servernya gangguan. Itu harus koneksi dulu ke Jakarta. Tapi sebisa mungkin cepat kita tangani. Jadi tadi (kemarin) sudah ada 62 peserta yang mengikuti ujian SKB,” bebernya.
Disebutkannya, tes SKB CAT CPNS Kemenkumham di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan diikuti 62 orang pelamar yang telah lulus dengan kualifikasi pendidikan DIII, DIV, sarjana, dokter, dan magister.
Kepada seluruh peserta untuk formasi non penjaga tahanan ini, peserta telah menjalani tes SKB dengan sistem CAT. Khusus untuk formasi dosen asisten ahli dan teknologi informasi, tes SKB berbasis bahasa Inggris sistem CAT.
“Tidak lama tesnya. Karena kan beda untuk pelamar SMA, DIII dan sarjana. Jadi tepat pukul 13.00 tadi, seluruh peserta SKB Kemenkumham telah selesai. Kalau ditanya agar gangguan teknis ini tidak berulang, tentu BKN tidak menginginkannya. Sebisa mungkin tidak ada lagi,” tandasnya. (ita/rus)
Soal SKB Salah, Tes Molor Dua Jam
