Site icon Berita Kota Makassar

Delapan Pelaku Curas Diuber

GOWA, BKM — Tim Anti Bandit Polres Gowa mengungkap enam kasus pencurian dengan kekerasan. Tim Andi Bandit berhasil mengamankan delapan orang sebagai tersangka.
Dari delapan ini, empat orang di antaranya masih, DPO yakni AC (warga Jalan Nuri Kota Makassar, YT (warga Jl Cendrawasih V Kota Makassar), AR (warga Tamalanrea Kota Makassar), dan HI (warga Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa).
Sedang empat pelaku lainnya kini mendekam dalam tahanan Polres Gowa, yakni IM alias Gori (23), seorang buruh asal Jalan Matahari 36 Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa, RT (17) seorang tukang parkir warga Jalan Rajawali 1 Lr 13A Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Juga turut diamankan RL, warga Jalan Nuri Kota Makassar (sekarang jadi tahanan Polsek Rappocini) dan RB, warga Jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Gowa (juga jadi tahanan Polsek Rappocini).
Dari empat pelaku yang tertangkap ini, satu di antaranya ditembak karena melawan petugas, yakni IM alias Gori. Gori melawan saat dibawa menunjukkan tempat persembunyian rekannya bernama HI yang kini DPO di Pandang-pandang.
Dalam rilis yang dibeber
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, dalam rilisnya, Selasa (4/12) pukul 13.00 Wita di halaman Mako Polres Gowa, menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Dari informasi para tersangka diketahui, kelompok curas ini ada yang residivis. ”Para tersangka beraksi di enam TKP, yakni Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang (Kecamatan Somba Opu), Jalan STPP Gowa Kelurahan Romanglompoa (Kecamatan Bontomarannu), Jalan poros Padivalley Dusun Borongloe, Desa Pallantikang (Kecamatan Pattallassang), Perumahan Griya Asri Blok H No 1, Kelurahan Tamarunang (Kecamatan Somba Opu), Jalan Poros STTP Perumahan D’Arinda Blok B Kelurahan Romangpolong (Kecamatan Somba Opu), Jl Mangka Dg Bombong Kelurahan Paccinongang (Kecamatan Somba Opu).

“Jadi mereka itu mencari sasaran dengan cara mobile/acak dan menggunakan pisau untuk mengancam korban. Dari para pelaku diamankan barang bukti sebilah pisau bergagang besi. Juga dua unit handphone merk Vivo warna putih gold dan merk Maxtron warna hijau. Sebilah badik bergagang dan bersarung kayu. Juga sebuah mesin gurinda merk modera dan sebuah ketapel serta sebuah busur runcing bergerigi,” jelas Kapolres didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Kawanan ini berhasil ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV, lidik dan pengumpulan informasi. Empat pelaku ditangkap Minggu (2/12/2018) pukul 18.00 Wita. Dua orang ditangkap di rumah HI (masih DPO). (sar/mir)

Exit mobile version