MAKASSAR, BKM–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar telah merumuskan kebijakan perlindungan perempuan dan anak. Kepala DP3A Makassar, Tenri A Palallo menuturkan bahwa perumusan kebijakan ini dibutuhkan untuk menguatkan peran lembaga, instansi, dan tim gugus tugas yang berada di bawah kordinasi DP3A maupun Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Forum ini mempertemukan jejaring sosial dari berbagai unsur yang mengupayakan pencegahan dan penanganan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Tenri.
Ada beberapa susunan SOP P2TP2A yang berkaitan dengan kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang telah dirumuskan. Seperti SOP Penerimaan laporan, SOP Pengisian Form Pelayanan Penanganan Pengaduan KTP/KTA (Kekerasan Terhadap Perempuan/Kekerasan Terhadap Anak), SOP Penanganan Kasus (Korban atau Pelaku) yang Datang Langsung, SOP Pelayanan Pengaduan Masyarakat, SOP Pelayanan Pengaduan Masyarakat, SOP Rujukan ke Lembaga Layanan, SOP Persetujuan Klien, SOP Pendampingan Anak untuk Reintegrasi Tingkat Layanan, SOP Pendampingan Masyarakat dalam Proses Reintegrasi Anak dari Lembaga Layanan, SOP Penyiapan Keluarga dalam Rangka Reintegrasi Anak, SOP Analisis Kebutuhan, SOP Pemantauan, SOP Non Litigasi, SOP Wawancara pada Lembaga Layanan Bantuan Hukum, SOP Penilaian Kasus oleh LBH, dan SOP Litigasi.
Sementara itu, Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A, Makmur menjelaskan, Tim P2TP2A menyediakan layanan pengaduan dan rujukan kasus upaya pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak.
Makmur sedikit menjelaskan, P2TP2A berfungsi menangani pengaduan dan pendampingan korban KTP/Anak, menyelenggarakan rujukan kasus yang memerlukan pelayanan kesehatan dan konseling bagi korban KTP/Anak. Selain itu, P2TP2A juga berfungsi dalam memfasilitasi rehabilitasi sosial bagi korban KTP/Anak, penegakan dan bantuan hukum bagi korban KTP/Anak, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi korban KTP/Anak.
“Jenis layanan di P2TP2A diantaranya layanan perempuan, kesehatan, rehabilitasi sosial, persiapan korban kembali ke keluarga, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial,” jelas Makmur.
Dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak, ada sejumlah jejaring sosial yang bekerja diantaranya P2TP2A, Polda/Polres/Polsek, LSM, Puskesmas, DPRD, TRC, Forum Anak Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan dan Desa, serta Shelter warga dan rumah aman.
Ada beberapa jenis kekerasan yang telah didampingi oleh P2TP2A, seperti kekerasan fisik, seksual anak, penelantaran, KDRT, KDP (Kekerasan dalam Pacaran), hamil di luar nikah, trafficking, psikis atau emosional, eksploitasi, physical abuse, aborsi, perampasan anak, dan pemerkosaan anak umur 4 tahun. (nug/war/c)
DP3A Rumuskan Kebijakan Perlindungan Anak
