Site icon Berita Kota Makassar

Tanpa IMB, Pembangunan 400 Bangunan Dihentikan

MAKASSAR, BKM — Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar mengambil tindakan tegas, dengan melakukan pembongkaran pada bagunan yang menghalangi fasilitas umum. Bangunan tersebut dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Bidang Penertiban Bagunan dan Ruang, Ismail Abdullah mengatakan, pihaknya akan melakukan pembongkaran bila pihak bersangkutan tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan oleh DTRB Kota Makassar.
“Kami bongkar bila bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), dogitnya tidak sesuai, gambar rancangan atau blue printnya juga tidak sesuai. Intinya bagunan tersebut harus dibongkar, karena kita berdasarkan IMB,” kata Ismail saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/12). Ismail menambahkan, kurang lebih 400 bagunan di Kota Makassar yang dihentikan pembangunannya dalam kurung 6 bulan terakhir. Bangunan yang dihentikan pekerjaannya karena tidak memiliki IMB atau tidak sesuai peruntukannya.
“400 yang tidak sesuai peruntukan, ada pelanggaran dan ada yang belum mengurus IMB, contoh kemarin kita bongkar bangunan di SD Mamajang 1 jalan Singa, kami langsung bongkar, ada bangunan yang dibuat tidak ada IMB. Intinya kami melakukan penyegelan hingga sampai pembongkaran, atau tidak membongkar, kalau sesuai aturan, di Perda no 25 tahun 2014 itu, walaupun tidak ada teguran, bila dijalan poros bisa langsung dibongkar,” tegas Ismail. (jun)

Exit mobile version