Site icon Berita Kota Makassar

Angka Perceraian di Maros Capai 650 Kasus

MAROS, BKM — Angka perceraian di Kabupaten Maros untuk tahun 2018 mencapai angka 650 kasus perceraian. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2017, yang mencapai 500 kasus perceraian.
Humas Pengadilan Agama (PA) Maros, Irham Riad, menjelaskan, dari jumlah 650 kasus perceraian, lebih didominasi gugatan cerai dari istri. Umumnya perceraian dikarenakan alasan perselisihan antara suami istri.
”Dari data yang kami pegang, sekitar 70 sampai 80 persen perempuanlah yang mengajukan gugatan cerai. Karena kebanyakan perempuan berada dalam posisi sebagai korban. Sementara selebihnya merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Dituturkan, tingginya kasus perceraian di Maros itu didominasi pasangan yang berusia antara 25 tahun sampai 40 tahun. Sementara perceraian anak di bawah umur, jumlahnya sangatlah sedikit.
”Perceraian anak di bawah umur sangatlah tidak banyak. Karena yang mendominasi perceraian adalah usia 25 sampai 40 tahun,” bebernya.
Mengenai pemicu perceraian di Maros, Irham mengatakan, selain perselisihan antara suami istri, pemicu perceraian juga didominasi hadirnya pihak ketiga, faktor ekonomi, dan KDRT. Namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang mendomonasi. (ari/mir/c)

Exit mobile version