Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Rapat Penertiban APK

SIDRAP, BKM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap menggelar rapat terbatas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut pemilu yang melanggar.
Rapat dipimpin Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidrap, Andi Syaiful di Media Center Bawaslu Sidrap, Kamis, (6/12).
Andi Syaiful mengatakan, penertiban atribut yang melanggar rencananya akan dilakukan serentak Jumat (7/12) dilanjutkan oleh Panwascam masing-masing.
“Insya Allah, mulai besok kita akan lakukan penertiban APK dan atribut lainnya yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Pihaknya akan melibatkan Satpol PP serta didampingi petugas dari Kepolisian dan TNI.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menegaskan, penertiban itu dilakukan juga berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018.
“Surat tersebut tentang pengawasan metode kampanye pemilu 2019. Salah satunya pengawas pemilu melakukan penertiban APK,” tandasnya. (ady/C)

Exit mobile version