Site icon Berita Kota Makassar

Kuasa Hukum Saling Adu Bukti Pendukung

MAKASSAR, BKM — Sempat tertunda beberapa hari lalu, sidang perdana gugatan Aliansi Pedagang Makassar Mall (APMM) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan PT MTIR digelar di Pengadilan Negeri Makasar, Kamis (6/12). Puluhan pedagang berdatangan untuk menyaksikan jalannya persidangan. Ruang sidang pun jadi penuh sesak.
Dalam sidang ini, APMM selaku penggugat melayangkan gugatan terhadap pemkot dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR). Mereka menuntut pemberian ganti rugi sebesar Rp1,8 triliun atas tanah bersama yang diakui para penggugat sebagai tanah hak milik ratusan pedagang.
Dalam perkara tersebut, ada empat pihak yang menjadi tergugat. Masing-masing tergugat I PT MTIR, tergugat II Pemkot Makassar. Turut tergugat I Asuransi, dan turut tergugat II BPN Makasar.
Agenda persidangan kemarin, yakni pemeriksaan bukti pendukung penggugat terkait legal standing dari perwakilan kelompok. Adu bukti pendukung pun muncul.
“Kami minta rincian nama-nama pedagang yang tergabung dalam gugatan kelompok tersebut,” kata Muryadi, salah satu kuasa hukum dari PT MTIR selaku tergugat I.
Ia beralasan, hal itu untuk mengetahui apakah diantara para pedagang tersebut terdapat adanya kesamaan fakta dan kepentingan sebagai syarat untuk mengajukan gugatan kelompok (class action).
Muryadi meragukan bukti-bukti para pedagang Pasar Sentral Makassar dalam gugatan perdata yang dilayangkannya kepada Pemkot Makassar dan PT MTIR. Khususnya yang terkait relokasi dan kepemilikan lahan.
Sebab hanya ada 132 pedagang yang menyerahkan bukti, dari sekitar 1.500 yang mengklaim kerugian dari relokasi ke Makassar New Mall.
“Awalnya dia bilang 1.500 dia wakili. Ternyata bukti-bukti yang diajukan hanya 130. Itu kan ada perbedaan, apa yang dia bilang dengan yang dia buktikan,” cetus Muryadi.
Hal berbeda diungkapkan Gunawan selaku kuasa hukum tergugat. Ia justru mengklaim bahwa bukti yang ia mewakili class action atau keseluruhan pedagang pasar sentral yang mengalami kerugian akibat relokasi.
Ia mengaku telah melengkapi syarat formil mengenai gugatan class action sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung. Diyakini kelengkapan administrasi gugatannya telah lengkap.
“Tanggal 13 (Desember) nanti ada keputusan dari majelis hakim untuk menyatakan kelengkapan administrasi kami,” kata Gunawan.
Salah satu kuasa hukum pedagang lainnya Muhammad Fadli Zul Jalal, mengungkap bahwa isi gugatannya mengenai kerugian para pedagang akibat relokasi dari Pemkot Makassar.
“Yang kami ajukan tadi dasar hukum yang sama mengenai penderitaan pedagang. Jadi model class action itu harus ada bukti awal dulu. Nanti ditentukan tanggal 13 (Desember),” tandasnya. (mat/rus)

Exit mobile version