MAKASSAR, BKM–Alat peraga kampanye (APK) berupa stiker dan semacamnya yang terpasang di kendaraan angkutan kota (angkot) mulai ditertibkan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengaku telah banyak menemukan sejumlah angkot yang dipasangi APK calon anggota legislatif (caleg).
Hal itulah sehingga larangan soal pemasangan mulai ditegakkan sesuai regulasi kepemiluan. Karena angkot digunakan sebagai alat branding yang memuat citra diri, identitas, ciri-ciri khusus peserta Pemilu 2019.
Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnaen mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah pengawasan dengan meminta pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar agar bisa mengambil langkah tegas dalam menertibkan APK yang terpasang di angkot. Karena hal tersebut tidak diperbolehkan. “Kami sudah surati Dishub Kota Makassar untuk tertibkan,” ujarnya, Kamis (6/12).
Zulfikarnaen mengatakan, soal laranga aturannya sangat jelas jika memasang APK pada kendaraan angkot. “Penegasan di Surat Badan Pengawas Pemilu nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/ XI/2018 memuat pelarangan peserta pemilu, pelaksana kampanye dan TIM Kampanye memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, identitas, ciri–ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah,” ujarnya.
Bahkan, Zulfikarnaen menekankan yang hanya boleh dipasang APK untuk mobil pribadi dan mobil milik pengurus parpol. Namun, hal tersebut boleh dilakukan di masa kampanye. Dan, saat memasuki masa tenang, pemilik mobil wajib melepas APK yang terpasang di kendaraannya.
“Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 dan di Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 28 Tahun 2018 tentang metode Kampanye di kegiatan lain, disitu diatur mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik Peserta Pemilu,”jelasnya.
Sejauh ini, Bawaslu Makassar telah menemukan banyak APK melanggar. Sebelumnya, Bawaslu Makassar telah mengonfirmasi jika ada sekitar 2.058 pelanggaran APK yang ditemukan oleh anggotanya di tingkat kecamatan. Bahkan, pelanggaran APK itu di temukan di 14 kecamatan. (ita/rif)