PAREPARE, BKM — Mahkamah Agung telah menerima kasasi kejaksaan negeri Parepare terkait dugaan kasus korupsi gerobak dinas Perindagkop Parepare, tahun Anggaran 2013 dengan kerugian 400 juta.
Berdasarkan rilis dari website resmi Mahkamah Agung, tertuang no register 1671 K/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mks, dengan klasifikasi korupsi. Status Putus, tanggal 19 November 2018, amar putusan dikabulkan.
Dikabulkan kasasi jaksa ini sudah resmi diwebsita MA. Namun pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi dari MA melalui pengadilan Tipikor.
“Kami belum menerima salinan putusan kasasi dari pengadilan, tunggulah kalau sudah ada kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” kata Kajari Parepare, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Intel, Amiruddin dan kasi Pidum Aidil, Sabtu (8/12/2018).
Lanjut, Darmawangsa bahwa jika PH (penasehat hukum) Amran melakukan PK maka tidak menghalangi eksekusi.
“Kami tidak menghalangi eksekusi jika PH Amran ajukan PK,” jelasnya.
Ditambahkan, Amiruddin, pihaknya menunggu salinan kasasi, setelah diterima maka kami melakukan eksekusi terhadap terdakwa dugaan korupsi Amran Ambar.
Terpisah, Gusti Firmansyah selaku PH Amran Ambar, mantan kadis Perindagkop Parepare yang sekarang ini menjabat kadis Capil dan kependudukan dan Plt BKD Parepare, tetap ngotot melakukan peninjauan kembali (PK).
“Sikap kami selaku PH Amran Ambar tetap melakukan PK,” jelasnya.
Lanjut Gusti, sebenarnya hasil putusan pengadilan pihak klien kami tidak terbukti bersalah bahkan harus bebas karena pihak jaksa sebagai penuntut umum tidak ada barang bukti untuk membuktikan Amran Ambar terlibat kasus korupsi.
“Jadi klien kami tidak ada satupun bukti yang melibatkan Amran Ambar terlibat korupsi baik itu berupa bersentuhan langsung kepada rekanan maupun pilik gerobak, hanya kekeliruan klien kami hanya kesalahan administrasi saja,” kilahnya, saat dikonfirmasi melalui via selulernya, Minggu (9/12/2018). (Samir)
