SINJAI, BKM — Dalam rangka memperingati hari anti korupsi, 9 Desember 2018, jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai melakukan aksi bagi-bagi stiker “No Korupsi, Tanpa Korupsi Indonesia Berpreatasi” di Bundaran Perempatan Jalan Persatuan Raya.
Aksi simpati tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Noer Adi bersama jajarannya, Senin (10/12/2018).
Noer Adi mengatakan, ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati hari anti korupsi. Diantaranya pelaksaan upacara, kegiatan sosialisasi pembentukan karakter anti korupsi di sekolah, serta pembagikan stiker kepada pengguna jalan.
“Aksi bagi-bagi stiker ini bertujuan untuk menanamkan atau mewujudkan gerakan moral tentang anti korupsi kepada kalangan masyarakat,” ungkapnya.
Noer Adi berharap dengan gerakan moral ini, sedikit banyak bisa membantu seluruh stakeholder agar berbuat yang terbaik dengan menanamkan sifat anti korupsi untuk pembangunan masyarakat di Kabupaten Sinjai.
“Untuk kasus yang sekarang ini sedang ditangani di Kejaksaan Negeri Sinjai yakni kasus korupsi penyalahgunaan ADD dan kasus koperasi yang merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih Rp3 miliar. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan ADD sementara kita lakukan penyelidikan terhadap dua oknum kepala desa,” sebutnya.
