PANGKEP, BKM — Dua pengedar sabu asal Kota Makassar, Firdaus (31) dan Wahyu Eko Hernawan (26) diringkus anggota Satnarkoba Polres Pangkep. Mereka tertangkap setelah petugas menemukan barang haram itu ketika dilakukan penggeledahan.
Firdaus yang berdomisili di Jalan Kanfer Kecamatan Panakkukang, Makassar dan bersama Wahyu Eko Hernawan warga Kompleks Puri Tamansari, Makassar, membeli barang haram ini di Kota Parepare dengan tujuan untuk dijual di Makassar. Keduanya ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin di kawasan Palampang, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Kamis malam (6/12).
Pengedar dan pemilik sabu ini, kata Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga, tertangkap tangan membawa sabu ketika tim Satnarkoba Polres Pangkep menerima informasi dari masyarakat. Petugas Unit I Reserse Narkoba, langsung meluncur kemudian mencegat mobil yang ditumpangi kedua pelaku.
”Saat digeledah, polisi menemukan puluhan gram sabu di bawah jok mobilnya. Barang bukti itu berjumlah 20,8 gram yang dibeli di Parepare dan bermaksud menjual sabu itu di kota Makassar,” ucap Tulus Sinaga.
Tulus menjelaskan dalam press release yang digelar di aula Mapolres Pangkep, Jumat (7/12), barang bukti Narkoba jenis sabu itu nyaris saja lolos ke Makassar, seandainya tim Satnarkoba Polres Pangkep tidak bertindak cepat.
Tim Satnarkoba Polres Pangkep masih mendalami kasus ini. Dia juga mengatakan, peran kedua warga Makassar itu hanya sebagian penjual. Bukan sebagai bandar. ”Meski begitu, tim kami masih terus mendalami kasus Narkoba ini. Hal itu penting dilakukan karena tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku tersebut memiliki jaringan dalam peredaran sabu,” pungkas Tulus Sinaga. (udi/mir/c)
Dua Warga Makassar Diringkus di Pangkep
