PAREPARE, BKM — Kasasi Kejari Parepare atas perkara dugaan kasus korupsi gerobak Dinas Perindagkop Parepare, tahun Anggaran 2013 dengan terdakwa Amran Ambar dikabulkan Mahkamah Agung.
Dengan dikabulkan kasasi oleh MA, maka Kejari Parepare segera melakukan eksekusi kepada terdakwa setelah menerima salinan putusan MA.
Website resmi MA tertuang no register 1671 K/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mks, dengan klasifikasi korupsi. Status putus, tanggal 19 November 2018 dengan amar putusan dikabulkan.
“Kami belum terima salinan putusan. Tunggulah kalau sudah ada kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa,”tegas, Kajari Parepare, Andi Darmawangsa didampingi Kasi Intel, Amiruddin dan Kasi Pidum Aidil, Sabtu (8/12).
Menurut Darmawangsa jika PH Amran melakukan PK tak akan menghalangi eksekusi.
Kejari menunggu salinan kasasi, setelah diterima maka kami melakukan eksekusi terhadap terdakwa dugaan korupsi Amran Ambar.
Kuasa hukum Amran, Gusti Firmansyah mengatakan mantan Kadis Perindagkop Parepare yang kini menjabat Kadis Capil dan Kependudukan dan Plt BKD Parepare ngotot melakukan PK.
“Kami akan lakukan PK,”jelasnya.
Lanjut, Gusti, hasil putusan pengadilan kliennya tidak terbukti bersalah. Bahkan di vonis bebas di pengadilan karea JPU tidak mampu membuktikan dakwaanya.
“Tidak satupun bukti yang melibatkan Amran dalam kasus ini. Jadi hanya kekeliruan klien kami dari aspek kesalahan administrasi saja,” tandas Gusti saat dikonfirmasi via ponsel, Minggu (9/12) (smr/C)
Kasasi Dikabulkan, Amran Segera Dieksekusi
