Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Kadis Kopumdag Ditetapkan Sebagai Tersangka 

MAROS, BKM — Mantan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag) kabupaten Maros tahun 2017, Syamsir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pasar Panjallingan, kecamatan Bontoa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Tak hanya menetapkan Mantan Kadis Kopumdag kabupaten Maros, Kejari Maros juga menetapkan rekanan Direktur Cv Umrah Utama, Nasir sebagai tersangka.

Kepala Kejari Maros M Noor Ingratubun menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dinilai bekerjasama meraup keuntungan melimpah dan merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Maros.

“Kami sudah menetapkan mantan Kadis Kopumdag, Syamsir dan rekanan atas nama, Nasir sejak tanggal 3 Desember lalu pada kasus pasar Panjallingang. Tapi kami baru sampaikan hari ini. Karena jangan sampai, ketika status tersangka keduanya diumumkan, keduanya tidak berlaku kooperatif. Apalagi pasca ditetapkan sebagai tersangka, keduanya baru datang setelah Kejari Maros tiga kali melakukan pemanggilan,” kata Ingratubun.

Ingratubun menambahkan, pasca ditetapkan sebagi tersangka, Syamsir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp300 juta dari total kerugian negara yakni Rp 1,6 miliar.

“Dalam kasus ini, ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp300 juta dari tersangka. Tapi kami tetap mengusutnya. Kami serius tangani kasus korupsi, siapapun terlibat pasti akan terseret,” katanya.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari masih membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Jika pemeriksaan dua tersangka mengarah ke target, Kejari juga segera menyeretnya. Hanya saja, Kejari belum bisa memastikan menyeret tersangka ketiga.

“Keterlibatan orang ketiga sementara kita dalami. Kalau keterangan mengarah ke dia kita seret juga. Siapapun itu. Kalau oknum, tidak ada masalah selama dia terbukti,” katanya.

Ingratubun menyampaikan, Kejari saat ini lebih fokus pencegahan kerugian negara dibanding mengusut dan menyeret tersangka. Tapi masih saja ada oknum yang nekat korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa dipandang sebagai industri dengan menetapkan tersangka sebanyak-banyaknya. Tapi harus ada efek jerah kepada pelaku. Sejumlah pihak yang terlibat atau bekerjasama menerima keuntungan, dipastikan menjadi tersangka jika terbukti bersalah.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka kata Ingratubun, Kejari Maros telah memeriksa beberapa orang saksi, diantaranya, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Kopumdag), Frans Johan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan atau kontraktor dan tim Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).

Pengusutan dilakukan Kejari terhadap proyek senilai Rp 1,6 miliar tersebut, lantaran pasar yang dijadwalkan rampung tahun 2017, tidak bisa selesai tepat waktu. Bahkan pengerjaanya juga asal-alasan. Lapak dan lantai, sudah hancur padahal sementara dibangun. Meski dipasangi garis oleh Kejari, kontraktor tetap nekat memperbaiki bangunannya.

Diketahui sebelumnya Kejari Maros mengendus adanya persoalan dalam pembangunan Pasar Panjallingan ini saat menemukan adanya kondisi lapak yang tidak sesuai. Pasalnya sebelum digunakan sudah rusak bahkan ada beberapa yang roboh.

Sehingga akhirnya penyidik Kejari Maros turun dan melakukan pemeriksaan dengan membawa ahli konstruksi dan ditemukan adanya ketidaksesuaian volume bangunan.

Pembangunan pasar ini menggunakan anggaran sekitar Rp1,4 Miliar yang diambil dari Dana Insentif Daerah (DID)  tahun 2017.

Tak hanya merilis status tersangka dugaan korupsi pengadaan pasar Panjallingan, Kejari juga merilis lima perkara yang ditangani Kejari Maros selama setahun yang ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fahrizal menambahkan, dari tujuh perkara penyelidikan yang ditangani Kejari Maros, lima diantaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sepanjang tahun 2018 ada tujuh perkara yang kita tangani dalam proses penyelidikan, lima perkara naik ke tahap penyidikan dan tiga perkara naik ke tahap penuntutan dan eksekusi tujuh perkara,” jelasnya.

Dari perkara yang telah diesksekusi, pihaknya juga melakukan penyelamatan kerugian negara. Uang negara yang diselamatkan dan sementara proses disetor ke kas negara sekitar Rp10,7 miliar. Uang itu diperoleh dari eksekusi perkara bandara maupun dana desa yang dikembalikan kerugiannya.

“Adapun perkara tersebut diantaranya kasus dugaan korupsi Pasar Panjallingan, kasus dugaan korupsi Dana Desa dan ADD Desa Bonto Manai, kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Damma Desa Bonto Matinggi dan Bonto Somba,” jelasnya. (Askari)

Exit mobile version