MAKASSAR, BKM — Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan setiap 9 Desember, harusnya tak hanya seremoni belaka. Melainkan mesti dijadikan sebagai hari untuk melakukan intropeksi terhadap perbuatan yang menjerumus ke hal-hal bersifat koruptif.
“Khusus di Sulsel, sendiri masih menjadi daerah yang tingkat kasus korupsinya terbilang tinggi,” kata Ketua Celebes Law and Transparancy Irvan Sabang, Minggu (9/12).
Hal itu, kata dia, dapat dilihat di institusi penegak hukum, seperti Polda dan Kejati sulsel. Di sana diindikasikan masih ada kasus korupsi yang mandek penanganannya hingga saat ini.
“Berdasarkan hasil penelitian kami, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang mandek di Ditreskrimsus Polda. Lebih parah lagi,
di Kejati Sulsel. Ada sejumlah kasus yang notabenenya merugikan negara dengan jumlah tidak sedikit, para pelakunya bebas berkeliaran di luar,” terang Irvan.
Fakta tersebut menjadi tontonan nyata bagi masyarakat, bahwasanya aparat penegak hukum yang dibangga-banggakan terkesan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi.
“Korupsi sudah menjadi permasalahan hampir semua negara. Banyak pihak yang menyetujui bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa. Mestinya penanganannya juga harus ditangani secara luar biasa,” tandasnya.
Kecenderungan perilaku korupsi di Sulsel, sebut Irvan, berlangsung pada sektor pengadaan jasa, infrastruktur, serta pendidikan.
”Karena itu, melalui peringatan Hati Antikorupsi Sedunia, kami mendesak KPK untuk melakukan koordinasi supervisi terhadap penanganan perkara korupsi di tubuh kepolisian serta kejaksaan.
Perketat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengawasan terhadap proyek infrastruktur di Sulsel,” imbuhnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel A Faik Wana Hamzah, menyebut kasus korupsi yang ditangani tahun 2018 ini, yakni tahap penyelidikan 14 kasus, dan penyidikan lima kasus.
Sedangkan untuk perkara yang ditangani dari tiap-tiap kejari di wilayah Sulselbar, masing-masing penyelidikan sebanyak 63 kasus, dan penyidikan 52 kasus.
“Di tahap penuntutan, untuk di Kejati ada 29 kasus, sedangkan di kejari sebanyak 72 perkara,” ungkapnya.
A Faik juga mengungkap, kejaksaan telah melakukan upaya penyelamatan kerugian negara. Untuk Kejati Sulsel, uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp200 juta. Sedangkan untuk seluruh Kejari se-Sulselbar, uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.813.471.879.
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Sulsel sedikitnya telah mendampingi tujuh proyek strategis nasional yang ada di Sulsel dan Sulbar. Yakni proyek kereta api Makassar-Parepare dengan jumlah anggaran Rp1.642.585.314.000. Proyek Makassar New Port dengan anggaran Rp1.869.000.000.000.
Kemudian proyek SPAM Regional Mamminasata dengan anggaran Rp149.656.748.000. Bendungan Karangloe dengan anggaran Rp 375.000.000.000. Bendungan Passellorang yang anggarannya Rp701.475.656.000.
“Termasuk juga bendungan Pamukkulu dengan anggaran Rp 229.813.215.000, dan Irigasi Baliase dengan anggaran Rp 366.408.113.000, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Minggu (9/12).
Untuk tahun 2018 TP4D Kejati Sulsel telah mendampingi 103 kegiatan dengan jumlah anggaran Rp6.128.280.599.145. Sedang 2017, sebanyak 145 kegiatan dengan jumlah anggaran Rp6.773.800.864.969.
“Kalau untuk kejari se-Sulselbar, tahun ini ada 317 kegiatan pendampingan dengan jumlah anggaran Rp1.402.998.009.758. Sedang tahun lalu sebanyak 541 kegiatan pendampingan dengan jumlah anggaran 2.527.529.514.600,” jelasnya. (mat/rus)
Tebang Pilih Penanganan Kasus Korupsi Masih Terjadi
