MAKASSAR, BKM — Aliran dana terdakwa bos Abu Tours Abu Hamzah alias Mamba, kembali terungkap di persidangan, saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (10/12/2018).
Dalam persidangan itu, Hamzah Mamba diketahui mentransfer uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Fajar Ashad CEO Urbanix Box yang terletak di Jalan Pelita Raya, salah satu tempat yang akan dijadikan bos Abu Tours sebagai unit bisnis lainnya.
Awalnya, hal ini diungkapkan oleh Ningsih dan Anugrah, dua saksi yang dihadirkan jaksa. Keduanya merupakan penyewa gerai di Urbanix Box.
“Saya menyewa tahun 2017 bulan Juli. Saya sewa dengan harga Rp36 juta pertahun. Tapi saya tempati sampai bulan September karena langsung ditutup,” kata Ningsih di hadapan majelis hakim.
Ningsih mengatakan penutupan itu dikarenakan bangunan Urbanix Box akan disempurnakan. Penyampaian itu disampaikan oleh Ahmad Saleh.
Ahmad Saleh merupakan rekan Hamzah Mamba yang mengenal Ningsih melalui Fajar.
Dari situ, Ahmad Saleh pun menjanjikan uang Rp36 juta itu bisa diambil setelah melakukan meeting di kantor Abu Tours yang terletak di Jalan Kakak Tua.
“Kami meeting dengan HRD dengan rekannya pak Ahmad Saleh yang menyuruh kami tutup dan berjanji uang kami dikembalikan tapi sampai saat ini tidak kembali. Disitulah kami tahu kalau investornya itu pak Abu,” imbuhnya.
Ningsih kemudian mengungkap bahwa dari keterangan Fajar, Urbamix Box dibangun dengan harga Rp1,2 miliar dari dana Rp2 miliar yang diambil dari Abu Tours. Namun, Rp800 juta itu tidak pernah cair.
Pemberian uang sebesar Rp1,2 miliar itu dibenarkan Hamzah Mamba. Dalam sidang itu Hamzah Mamba mengatakan uang miliaran itu memang diberikan untuk berinvestasi sebagai tempat berkumpulnya anak-anak IT.
Dia juga menyebut Urbanix Box tidak ditujukan untuk gerai makanan untuk ia setelah memberikan uang Rp1,2 miliar dan membangun Urbanix Box, Hamzah mengaku kecewa dengan Fajar.
“Ada persoalan utang piutang saya dengan fajar. Makanya saya suruh teman saya untuk menagih. Karena saya rugi Rp1,2 miliar itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Hamzah.
Sementara pengacara Abu Tours, Kanon Armiyanto membantah bahwa uang Hamzah Mamba yang diberikan kepada Fajar bukanlah uang jemaah. Ia mengungkapkan uang itu murni milik pribadi Hamzah Mamba.
“Itu bukan perusahaan Abu Tours. Saya yakin itu bukan dana jemaah,” kata Kanon. (mat)
