MAKASSAR, BKM — Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah pilawali Makassar tahun 2018 sebesar Rp60 miliar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat masih terjadi tarik ulur. Polda dan Kajati Sulsel masing-masing melakukan pengusutan.
Bahkan, kedua institusi penegak hukum tersebut saling berpacu melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket). ”Saya sudah mengatur waktu agar Kejari Makassar melakukan ekspose di kejati,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi, Selasa (11/12).
Ekposes tersebut, menurut Tarmizi, bertujuan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara kasus ini. Apalagi penanganan kasus ini masih dalam proses puldata dan pulbaket.
Tarmizi menuturkan bahwa ada MoU antara jaksa agung dan kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di mana jika ada suatu perkara yang ditangani secara bersamaan.
“Misalnya ada perkara korupsi yang ditangani kepolisian dan ditangani juga oleh kejaksaan, itu bisa saja dilakukan. Tidak ada larangan,” ujar Tarmizi.
Sepanjang jaksa belum menerima adanya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari penyidik kepolisian, lanjut Tarmizi, pihak kejaksaan bisa terus menangani perkara itu.
“Sampai sekarang kejaksaan tinggi belum menerima SPDP dari penyidik polda terkait penanganan perkara tersebut. Kejari Makassar masih terus menangani kasus itu. Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak Polda,” tandasnya.
Karena itu, Tarmizi optimistis pihaknya bisa menuntaskan kasus ini. (mat/rus)
Kajati Optimis Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilwali
