MAKASSAR, BKM — Tiada hari tanpa macet di Kota Makassar. Bahkan kondisinya kian parah.
Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto punya rencana untuk menanggulangi permasalahan klise ini. Bukan penerapan ganjil genap nomor polisi yang dipilih. . Melainkan melakukan pembatasan jam operasional truk.
Orang nomor satu Makassar yang akrab disapa Danny ini, mengatakan dirinya tetap menerima usulan ganjil genap. Hanya penerapannya yang ia rasa belum bisa dilaksanakan secepatnya. Alasannya, karena kota ini memiliki transportasi publik.
“Sebenarnya ganjil genap solisi yang baik. Tapi persoalannya kita tidak punya public transport. Kalau diterapkan, orang mau naik apa? Jadi harus ada di antaranya, yaitu pembatasan operasi truk,” kata Danny.
Rencananya, truk akan dilarang untuk melintas pada siang hari. Truk apapun itu. Kendaraan ini baru diperbolehkan beroperasi pada malam harinya.
“Karena selama ini volume jalan disita oleh pergerakan truk, dan kemacetan terjadi pada siang hari. Jadi nanti di atas jam 6 (18.00 Wita) baru truk boleh beroperasi,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera melaksanakan sosialisasi terkait pengoperasian truk tersebut.
Pengamat transportasi Prof Lambang Basri mengatakan, sebetulnya ganjil genap itu salah satu kebijakan untuk membatasi jumlah kendaraan pada suatu ruas jalan tertentu. Hanya saja, kata dia, penerapannya perlu persiapan yang matang. Harus ada ruas jalan sekitarnya yang menjadi jalan alternatif bagi kendaraan yang tidak boleh lewat di ruas jalan tertentu.
“Karena begitu ganjil genap diterapkan, kalau misalnya waktu ganjil jalan, maka genap harus minggir. Harus disiapkan jalan alternatif. Paling tidak misalnya Petta Rani, harus didampingi dengan Jalan Veteran. Bagaimana Jalan Veteran? Kalau padat juga, bagaimana? Kebijakan seperti ini biasanya dilakukan untuk mendistribusi sistem pergerakan lalulintas atau kendaraan,” ungkap Prof Lambang, kemarin.
Bukan hanya ganjil genap saja sebenarnya yang bisa diterapkan. Alternatif lain adalah three in one. Model ini biasanya digunakan pada wilayah ruas jalan yang memang diperuntukkan bagi kendaraan empat roda ke atas. Artinya roda dua tidak boleh.
Ketiga, ada pengaturan waktu operasi. Misalnya truk hanya boleh melintas jam berapa. Apakah malam atau subuh. Bentuk yang lain juga adalah pengelompokan kendaraan.
“Jadi memang jenis kendaraan tertentu tidak boleh lewat pada ruas itu. Misalnya truk gandeng, gerobak, kendaraan lambat dan seterusnya. Itu bentuk kebijakan yang dilakukan dalam rangka mengatur flow atau arus kendaraan ada ruas jalan. Kalau misalnya ganjil genap kriterianya seperti itu, karena harus melihat jalan yang pendampingnya ada. Bagaimana pola pengelompokan kendaraan yang bisa dilakukan,” tandasnya.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Benny Nurdin, menilai sudah saatnya sistem ganjil genap diberlakukan. Uji coba cukup di Jalan Petta Rani. Apalagi, di sana ada pengerjaan tol layang yang begitu mengganggu arus lalulintas.
“Misalkan diberlakukan di pagi atau sore hari. Jadwal padatnya kendaraan kan di jam begitu. Kita siap backup. Cukup tiga bulan saja dulu,” tandasnya.
Persoalan metode itu bisa atau tidak dilakukan di Makassar, tambahnya, dilihat kondisi di lapangan. Cara mengurai kendaraan ada beberapa metode.
Untuk Petta Rani misalnya, dengan kapasitas kendaraan mencapai 10 ribu per jam. Jika melampaui angka itu, tentu ada masalah.
“Cara mengurainya banyak. Melalui traffic demand manajemen. Kalau dengan ganjil genap efektif bisa saja diterapkan,” ungkap Benny. (rhm-nug/rus)
Macet Kian Parah, Danny Batasi Operasional Truk
