MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memperpanjang penahanan tersangka mantan Kasubag Pertanahan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Ahmad Rifai. Ia kini mendekam dalam sel Tipikor Lapas Makassar dalam kasus korupdi penbebasan lahan proyek pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Perintis.
Sebelumnya, Ahmad Rifai telah menjalani 20 hari masa penahanan di tahap penyidikan sejak Kamis (15/11). Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel A Faik Wana Hamzah, membenarkan perpanjangan penahanan terhadap tersangka.
“Masa penahanannya sudah diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan sejak beberapa hari lalu, sebelum masa penahanan 20 hari pertama habis,” ujar Faik Wana, Rabu (12/12).
Ia menuturkan, penahanan selama 40 hari ini merupakan masa perpanjangan pertama di tahap penyidikan. “Penahanan 40 hari terhadap tersangka diperpanjang sampai bulan Januari tahun depan,” tandasnya.
Faik menambahkan, penambahan masa penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan, serta memudahkan proses penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik sebenarnya telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Ahmad Rifai dan Rosdiana Hadris. Namun, baru Rifai yang ditahan. Sementara Rosdiani Hadris tak diketahui rimbanya dan berstatus DPO. (mat/rus)
Penahanan Tersangka Kasus Underpass Diperpanjang
