MAROS, BKM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan melalui Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Samsat Maros terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Sulsel, di Maros, Kamis (13/12/2018).
Sosialisasi ini diikuti seratus orang dari unsur pemerintah, dealer kendaraan, unsur pemerintah, perusahaan finance, tokoh pemuda, LSM, serta organisasi masyarakat umum yang berlangsung di hotel Grand Town Maros.
Sosialisasi ini menghadirkan Kabid PAD Bapenda Sulsel Hj Darmayani SE,M.Si sebagai pemateri pertama mengenai dasar pengenaan PKB disesuaikan dengan jumlah kepemilikan kendaraan wajib pajak.
“Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga sebesar 3,5 persen, kendaraan keempat sebesar 4,5 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 5,5 persen,” katanya.
Dikatakan Darmayani, sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, wawasan dan integritas kepada wajib pajak yang diharapkan dapat disebar luaskan kepada wajib pajak kepada wajib lainnya, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat wajib pajak mengenai pajak daerah khususnya pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar dapat membayar pajak tepat waktu,”jelas Darmayani.
Sementara itu, Pamin III yang di Wakili oleh Bripka Sukardi, bagian Arsip Samsat Maros mengatakan, banyaknya kendaraan yang terlambat membayar pajak, sehingga pemerintah pusat melakukan uji coba pemblokiran STNK data kendaraan yang menungga pajak selama dua tahun secara berturut turut.
“Blokiran data kendaraan baru dapat dibuka jika pemilik kendaraan telah melunasi tunggakan kendaan selama dua tahun yang tertungga.” jelas Sukardi.
Dikatalan Sukardi, kendaraan yang diblokir samsat karena tidak membayar pajak selama dua tahun berturut turut belum diberlakukan di Sulsel untuk tahun ini dan uji coba ini sudah diberlakukan di wilayah Polda Metrojaya, tidak tertutup kemungkinan sistim pemblokiran data kendaraan juga akan berlaku di Sulsel.
“Ini baru tahap uji coba di wilayah jawah dan bila hal ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak maka hal ini juga bisa berlaku di Sulsel. Kalau cara ini berhasil maka seluruh samsat di indonesia akan berlakukan karena undang undangnya sudah ada,”ujar Sukriadi.
Disebutkan dia, kendaraan yang sudah lebih dari dua tahun menunggag membayar pajak maka data kendaraan itu akan dihapus di samsat. Pemilik kendaraan harus kembali mengurus data baru kendaraanya. Akan tetapi pajak yang tertunggag harus dilunasi baru berkas pendaftaran data baru kendaraan diproses.
“Sebaiknya wajib pajak memperhatikan kewajiban pajak kendaraanya sebelum terjerat aturan penghapusan data kendaraan di samsat,” kata Sukardi.
Kemidian lanjut Sukardi, kendaraan yang sudah dihapus datanya di Samsat karena tidak bayar pajak belum bisa dikatakan kendaraan itu “Bodon” karena kepemilikan kendaraan itu jelas.
Hanya persoalan tidak bayar pajak hingga bertahun tahun sehingga datanya dihapus. Apabila dikemudian hari pemilik kendaraan itu hendak membayar pajaknya maka pemilik harus melampirkan identitas atau data registfasi kendaraanya. Tapi semua tunggakan dan denda harus dilunasi baru bisa didaftar kembali di samsat.
“Sudah tidak ada alasan para wanib pajak menunda membayar pajak kendaannya,” tutup Sukardi. (Askari)
