Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Tenggat Polda 30 Hari

MAKASSAR, BKM — Berkas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bimbingan teknis (bimtek) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015-2016 telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Tim jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
“Jika dalam waktu 30 hari sejak dinyatakan P-21 mereka (penyidik) belum menyerahkan tersangka dan barang bukti, tentu akan kami surati,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Tarmizi, kemarin.
Saat ini, menurut Kajati, pihaknya masih terus melakukan koordinasi, dengan penyidik Polda. Apalagi, tenggat waktu penyerahan tersangka dan barang bukti masih belum sampai 30 hari. “Kalau tidak salah, baru satu minggu lalu di P21,” ujarnya.
Tarmizi menegaskan, saat penyerahan tersangka dan barang bukti nantinya, semua harus lengkap. Tidak boleh ada yang kurang satu apapun.
“Kalau misalnya tersangkanya ada tiga orang, ya harus tiga orang diserahkan. Kalau kurang, ya tidak bisa. Harus lengkap,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut. Menurut Yudhi, pihaknya tinggal menunggu kesiapan jaksa, kapan waktu penyerahan dilakukan.
“Pastinya sebelum tanggal 31 Desember ini, tersangka dan barang buktinya sudah kita serahkan,” ujarnya singkat. (mat/rus)

Exit mobile version