BARRU, BKM — Pemilik kendaraan dari wilayah kecamatan merupakan penunggak pajak tertinggi dibanding pemilik kendaraan dari kecamatan lainnya di Kabupaten Barru. Tunggakan pajak kendaraan warga Kecamatan Barru mencapai Rp 7 miliyar lebih.
Jumlah tunggakan termasuk nilai denda dari keterlambatan membayar pajak kendaraan roda dua dan roda empat hingga periode 11 Desember 2018. Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua mencapai Rp 3.6 miliyar sedangkan PKB roda empat berjumlah Rp 3.4 miliyar.
Kasubag TU UPT Pendapatan Wilayah Barru, Andi Mukhtar kepada BKM, Rabu (12/12) di ruang kerjanya mengatakan nesaran nilai tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Barru merupakan yang tertinggi di Kecamatan Barru.
“Makanya dalam sosialisasi pajak Kamis, pihak UPT akan menghadirkan Camat Barru, Lurah dan Kades bersama para wajib pajak akan dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan hingga ke bawah, supaya mengetahui besarnya tunggakan di wilayahnya,” tandas Mukhtar.
(udi/C)
Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 7 M
