MAROS, BKM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Maros, terus menggencarkan sosialisasi peraturan gubernur (Pergub), di Maros (13/12). Sosialisasi ini tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dalam wilayah Sulsel.
Sosialisasi ini diikuti sekitar 100 orang dari unsur pemerintah, diler kendaraan, perusahaan terkait, finance, tokoh pemuda, LSM, serta organisasi kemasyarakatan, di Hotel Grand Town Maros.
Sosialisasi ini menghadirkan Kabid PAD Bapenda Sulsel, Hj Darmayani sebagai pemateri pertama mengenai dasar pengenaan PKB disesuaikan dengan jumlah kepemilikan kendaraan wajib pajak.
”Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5 persen, kendaraan ketiga sebesar 3,5 persen, kendaraan keempat sebesar 4,5 persen, kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 5,5 persen,” katanya.
Dikatakan Darmayani, sosialisasi yang digelar dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, wawasan, dan integritas kepada wajib pajak yang diharapkan dapat disebar luaskan kepada wajib pajak dan wajib lainnya, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat wajib pajak mengenai pajak daerah. Khususnya pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
”Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar dapat membayar pajak tepat waktu,” jelas Darmayani.
Sementara itu, Pamin III diwakili Bripka Sukardi, Bagian Arsip Samsat Maros, mengatakan, banyaknya kendaraan yang terlambat membayar pajak, sehingga pemerintah pusat melakukan uji coba pemblokiran STNK data kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun secara berturut turut.
”Blokiran data kendaraan baru dapat dibuka jika pemilik kendaraan telah melunasi tunggakan kendaraan selama dua tahun yang tertunggak,” jelas Sukardi.
Dikatakan, kendaraan yang diblokir Samsat karena tidak membayar pajak selama dua tahun berturut turut belum diberlakukan di Sulsel. Untuk tahun ini, ujicoba sudah diberlakukan di wilayah Polda Metro Jaya. Tidak tertutup kemungkinan sistem pemblokiran data kendaraan juga akan berlaku di Sulsel.
”Ini baru tahap ujicoba di wilayah Jawa. Bila hal ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak, maka hal ini juga bisa berlaku di Sulsel. Kalau cara ini berhasil, maka seluruh samsat di indonesia akan berlakukan. Karena undang-undangnya sudah ada. Sebaiknya wajib pajak memperhatikan kewajiban pajak kendaraannya sebelum terjerat aturan penghapusan data kendaraan di Samsat,” ujar Sukardi.
Sukardi menjelaskan, kendaraan yang sudah dihapus datanya di Samsat karena tidak bayar pajak, belum bisa dikatakan kendaraan itu bodong. Karena kepemilikan kendaraan itu jelas. Hanya persoalan tidak bayar pajak hingga bertahun-tahun sehingga datanya dihapus.
Apabila dikemudian hari pemilik kendaraan itu hendak membayar pajaknya maka pemilik harus melampirkan identitas atau data registrasi kendaraannya. Tapi semua tunggakan dan denda harus dilunasi baru bisa didaftar kembali di Samsat.
”Sudah tidak ada alasan para wanib pajak menunda membayar pajak kendaraannya,” tandasnya. (ari/mir/c)
UPT Samsat Maros Sosialisasikan Pergub
