MAKASSAR, BKM — Rahmat tak berkutik saat aparat Polsek Manggala mengepungnya di Jalan Anggrek, Kamis malam (13/12). Dari tangannya diamankan dua unit jenis barang elektronik. Masing-masing satu unit laptop merk Toshiba 10 inci warna hijau hitam, lengkap dengan casnya. Serta satu unit gawai merk Samsung warna hitam. Juga sebuah tas ransel merk Vertigo.
Dari lokasi penangkapan, Rahmat lalu digiring ke Mapolsek Manggala guna menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Manggala Kompol Hasniati, mengatakan Rahman ditangkap karena diadukan dalam kasus tindak pidana pencurian barang elektronik milik korban Zaenal. Laporan polisinya bernomor: LP/820/XII/2018/Restabes Makassar/Sekta Manggala tertanggal 10 Desember 2018.
“Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan laptop dan HP. Tim reskrim yang dipimpin Kanit Iptu Syamsuddin didampingi Panit Reskrim Ipda H Ashar turun melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Hasniati, kemarin.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi tentang pelaku. Setelah ciri-cirinya didapat, pelacakan pun dilakukan. Posisinya terdeteksi tengah berada di Jalan Anggrek. Tim langsung bergerak ke lokasi. Sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian pelaku kemudian dikepung. Rahmat akhirnya berhasil diringkus. Termasuk barang bukti hasil curiannya.
Dalam pemeriksaan polisi, Rahman mengaku telah melakukan pencurian di Perumahan Bumi Husada Indah Blok G Nomor 7. Ia ditemani rekannya, yang oleh polisi telah dikantongi identitasnya dan saat ini dalam pengejaran.
”Ketika hendak melakukan aksinya, pelaku berboncengan motor. Mereka melintas di Perumahan Bumi Husada Indah Blok G, Pintu rumah korban tampak terbuka. Keduanya kemudian masuk. Rahmat mengambil laptop dan cas. Sementara rekannya SR hendak mengambil motor korban, namun tak berhasil. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri,” jelas Kompol Hasniati. (ish/rus)
Maling Laptop dan Gawai Terciduk
