PAREPARE, BKM — Kejaksaan Negeri Parepare telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Parepare ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
Kasus yang telah menyeret tiga tersangka diduga merugikan negara sekitar Rp2 miliar sejak tahun anggaran 2010 hingga triwulan ke dua tahun 2015.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Parepare, Faisah kepada wartawan saat dihubungi via selulernya membenarkan pelimpahan ke pengadilan sudah dilaksanakan dan pihak pengadilan Tipikor Makassar sudah menerima berkas perkara dan barang bukti.
“Rencana awal tahun 2019 atau Januari 2019 kasus dugaan korupsi dana BOS segera disidangkan,” terang Faisah, Senin (17/12/2018).
Faisah mengatakan, ketiga tersangka dana BOS yakni M.Y (mantan Kepala SMP 1 Parepare), MS (Wakasek SMP 1 Parapera) dan RS (KTU SMP 1 Parepare) juga segera dipindahkan ke Lapas Gunungsari Makassar agar mudah dalam proses persidangan. (samir)
