MAKASSAR, BKM — Komisi Informasi (KI) Sulsel kembali menggelar sidang sengketa informasi, Jumat (14/12) di Ruang Sidang KI Sulsel.
Ada tiga sidang sengketa informasi yang digelar. Sidang pertama, merupakan sidang sengketa perorangan antara pemohon Ridwan Q dan termohon SMPN 8. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Abd Kadir Patwa. Didampingi majelis komisioner Andi Muh Ilham dan St Radhiah Tanrere.
Sidang itu merupakan sidang terakhir dengan agenda putusan.
Ketua Majelis Komisioner, Abd Kadir Patwa menjelaskan, dalam putusannya, majelis mengabulkan permohonan Ridwan Q selalu pemohon.
Sidang kedua, juga dipimpin Ketua Majelis Abd Kadir Patwa, anggota Andi Muh Ilham dan St Radhiah Tanrere.
Sidang itu memperhadapkan Pemda Maros sebagai tergugat dan LSM Pekan 21 sebagai pemohon, dengan agenda sidang pembacaan putusan.
Dalam amar putusannya, Komisi Informasi menolak gugatan yang diajukan. Alasannya, karena pemohon
mengabaikan prosedur permohonan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 dan prosedur Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi (perki) yang menjadi rujukan dalam memohon informasi.
“Jadi pemohon tidak memenuhi batas waktu yang ditentukan. Sebenarnya 14 hari kerja permohonan baru mengajukan keberatan. Jadi ada disitu hak-hak badan publik. Untuk menjawab, diberikan tenggat waktu sesuai undang-undang 30 hari kalau keberatan,” ungkap Abd Kadir.
Namun, ternyata belum cukup 30 hari, keberatan diajukan, pemohon sudah mengajukan sengketa, sehingga batas waktu tidak terpenuhi.
“Menyangkut legal standing pemohon, legal standing termohon, kewenangan komisioner, semua terpenuhi,” jelasnya. Sebenarnya, lanjut Abd Kadir, informasi yang diminta adalah informasi yang terbuka pada publik.
“Cuma prosedur yang dia tempuh yang dilakukan tidak memenuhi standar,” tambahnya
Sidang ketiga memperhadapkan antara pemohon LSM Kapak dan termohon Dinas Sosial Prov Sulsel dengan agenda sidang putusan.
Sidang dipimpin ketua majelis komisioner Aswar Hasan dan anggota Andi Ilham dan Abd Kadir Patwa dengan panitera Carolina.
Menurut Aswar Hasan, LSM Kapak pada kasus ini, meminta permintaan 13 item dokumen publik.
Namun, majelis komisioner dalam sidang putusan menolak permohonan itu. Alasannya, kata Aswar, karena LSM Kapak tidak memiliki legal standing sebagai sebuah lembaga.
“Pada sidang putusan ini, kami menolak pernintaan LSM Kapak seluruhnya. Kenapa ditolak? Alasannya pemohon terbukti dalam persidangan, belum memiliki legal standing. Belum terdaftar sebagai LSM di Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap Aswar.
Dia menambahkan, pihak pemohon diminta mengajukan banding selama 14 hari ke depan sebelum putusan itu berstatus inkra.
“Tunggu 14 hari baru inkrah. Sebekum 14 hari pemohon bisa mengajukan banding ke PTUN. Jika tidak, keputusan itu berstatus tetap,” tandasnya. (*)
KI Tolak Permohonan LSM Kapak dan Pekan 21
