LUWU, BKM — Bupati Luwu Ir.H Andi Mudzakkar menerima penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas belanja barang, jasa dan dana hibah bantuam sosial tahun anggaran 2017-2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel, Selasa
(18/12/2018) di Makassar.
Laporan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulsel Wahyu priyono kepada Bupati Luwu Ir H Andi Mudzakkar M.H didampingi Wakil Ketua DPRD Luwu Arifin Andi Wajunna di kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jalan AP Petarani, Makassar, siang tadi.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel
Wahyu Priono menyebut
pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban akuntabilitas penerimaan negara, daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara, daerah merupakan wewenang BPK untuk melakukan pemeriksaan soal pengelolaan keuangan di daerah.
“Selain pengawasan pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola keuangan terhadap instansi di daerah untuk menghindari penyeleweng
an anggaran belanja barang jasa dan pengolaan dana hibah,” kata
Wahyu Priono.
Sementara Bupati Luwu Andi Mudzakkar merespon atas di terimanya penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas belanja barang, jasa dan hibah bantuan sosial tahun anggaran 2017-2018 oleh kepala BPK Wahyu priyono kepada Pemkab Luwu.
Menurut Bupati Luwu yang akrab di sapa Cakka ini selama dua periode pemerintahannya, pengelolaan transparansi keuangan selalu menjadi prioritas. Sehingga itu adanya pendampingan, sosialisasi dan pengawasan keuangan baik belanja langsung, belanja barang dan jasa termasuk dana hibah anggaran tahun 2017-2018 yang telah di terima
dari BPK.
“Patut di syukuri dan menandakan kinerja pemkab Luwu atas pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan,” tandas Cakka. (irwan musa)
