MAKASSAR, BKM — Bagi pengendara sepeda motor dan mobil di jalan raya dalam wilayah Kota Makassar, kini harus meningkatkan kehati-hatian. Sistem tilang secara elektronik mulai diujicoba hari ini, Selasa (18/12). Berlangsung hingga Minggu (23/12).
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel menerapkan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement), atau sistem tilang melalui pengintaian kamera CCTV (Closed Circuit Television).
Rencananya ada 100 titik untuk penerapan sistem ini. Pemantauannya dilakukan melalui Command Center Polrestabes Makassar. Namun untuk tahap awal, baru 23 titik. Usai melalui tahapan uji coba, penerapan sistem tilang ini resmi diterapkan mulai Senin (24/12).
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel AKBP Reza Pahlevi, menyebut ada 23 titik yang menjadi lokasi uji coba. ”Untuk uji coba tahap pertama baru 23 titik yang akan difungsikan, dari 100 lokasi yang ditargetkan untuk dipasangi CCTV,” ungkap Reza Pahlevi, Senin (17/12).
Meski baru tahap sosialisasi, lanjut Reza, polisi langsung memberlakukan sanksi tilang. ”Jadi siapa yang ditemukan melanggar, langsung kita tilang,” tandasnya.
Pelanggar yang terekam CCTV akan mendapatkan surat tilang. Pengirimannya dilakukan melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
“Kalau ada pelanggaran, pajak dan STNK secara otomatis akan terblokir atau tidak bisa digunakan lagi. Sampai pelanggar membayar denda tilangnya melalui bank,” bebernya.
Ke depannya, lanjut Reza, sudah tidak ada lagi tilang secara manual di titik lokasi yang telah dipasangi CCTV ETLE ini.
“Tapi untuk titik yang belum terpasang CCTV ETLE, masih tetap akan berlaku tilang manual,” imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Ditlantas Polda Sulsel Kombes Agus Wijayanto, menegaskan sistem tilang elektronik ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat dalam berlalulintas. Mereka bisa mematuhi rambu dan aturan yang berlaku.
Hati-hati Melanggar, Tilang Elektronik MENGINTAI
