Site icon Berita Kota Makassar

Rosdiana Masih Diburu, Berkas Rifai Dirampungkan

MAKASSAR, BKM — Satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Maros, hingga saat ini masih buron. Perburuan terhadap tersangka Rosdiana Hadris masih terus dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, menuturkan tersangka RD masih dalam pengejaran tim intelijen. ”Keberadaan tersangka masih terus kita lacak dan cari,” ujarnya, Senin (17/12).
Hanya saja, Salahuddin enggan membeberkan lebih jauh terkait apa langkah maupun strategi yang dilakukan untuk bisa menemukan Rosdiana.
Sementara itu, tim penyidik Kejati tengah merampungkan berkas Ahmad Rifai, satu tersangka lainnya yang telah ditahan dalam kasus ini. Mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Makassar ini telah menjalani masa penahanan sejak Kamis (15/12) di sel tahanan Tipikor Lapas Klas I Makassar.
Ahmad Rifai dijadikan tersangka dalam kasus ini, lantaran dirinya diduga kuat telah menerima fee Rp200 juta dari tersangka Rosdiana Hadris. Uang tersebut merupakan ganti rugi untuk pembebasan lahan proyek pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Maros.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, saat ini tim penyidik sementara merampungkan berkas penyidikan.
“Saat ini berkasnya sementara dalam proses perampungan. Ini untuk tersangka AR,” ujar Faik Wana, kemarin.
Sebelumnya, menurut Faik Wana, berkas penyidikan tersangka AR telah limpahkan ke jaksa peneliti atau pelimpahan tahap I, dan telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dengan beberapa petujuk. Baik itu petunjuk syarat formil, maupun materilnya.
“Sampai saat ini jaksa penyidik masih terus berkoordinasi dengan tim jaksa peneliti. Khususnya terkait apa kekurangan yang mesti dilengkapi dalam berkas tersebut, agar bisa dinyatakan lengkap. Kalau sudah rampung segera kita tingkatkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya. (mat/rus)

Exit mobile version