Site icon Berita Kota Makassar

8.461 KTP-el Dimusnahkan

KEPULAUAN SELAYAR, BKM — Sebanyak 8.461 Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) dimusnahkan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (17/12).
KTP-el yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu adalah KTP yang dalam keadaan rusak dan invalid, terhitung KTP sejak Tahun 2011 – 2018.
Kepala Disdukcapil Kepulauan Selayar Andi Patonrangi Pasbal saat dimintai keterangannya di lokasi pemusnahan mengatakan KTP-el yang kita dimusnahkan adalah yang sudah rusak dan invalid atau tidak berlaku lagi. Tujuannya menghindar penggunaan KTPel oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Patonrangi.
Soal KTP-el invalid, Patonrangi mengaku mereka yang mengganti KTP-el karena yang bersangkutan sudah berubah status baik pindah domisili ataupun mereka yang dari status lajang menjadi status sudah berumah tangga atau sudah kawin. Demikian Andi Patonrangi Pasbal mencontohkan.
“Jadi KTP-el yang tidak berlaku itu kita tarik ketika yang bersangkutan datang mengganti karena perubahan status,”jelasnya.
Patonrangi menyebut untuk pemusnahan selanjutnya bilamana mana ada yang mengganti e-KTP, maka pemusnahan akan dilakukan setiap hari ketika pulang jam kantor. (rls)

Exit mobile version