Site icon Berita Kota Makassar

Bawaslu Awasi Caleg Petahana yang Gunakan Fasilitas Negara

MAKASSAR, BKM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel terus mengawasi calon anggota legislatif (caleg) khususnya petahana yang menggunakan fasilitas negara dalam melakukan komunikasi atau sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk itu, Bawaslu Sulsel mengimbau kepada seluruh caleg petahana agar berhati-hati menggunakan fasilitas negara, sebab jika terbukti, para caleg petahana diancam pidana 1 hingga 3 tahun penjara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017 yang diatur larangan bagi pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. “Di Undang-undang itu ada yang dua tahun, ada yang satu tahun dan ada pula yang tersandung 3 tahun penjara. Yang dua tahun itu plus denda 24 juta, yang satu tahun plus denda 12 juta. Itu maksimal,” ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Selasa (18/12).
Dia mengatakan, ada dua kemungkinan pelanggaran caleg petahana dan itu pidana semua. “Pertama dia menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, karena reses itu dibiayai oleh negara. Kedua bisa juga masuk bahwa dia melakukan kegiatan atau membuat program yang menguntungkan (diri sendiri) dan atau merugikan calon lain. Program itu kan menguntungkan dirinya itu pidana,” tegasnya.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan pernah mengawasi reses, karena itu tugas anggota DPRD. Sehingga dia mempersilahkan anggota DPRD untuk melakukan reses. “Bawaslu tidak akan mengawasi reses, tetapi kami wanti-wanti dalam pelaksanaan reses jangan sampai ada indikasi mereka diduga melakukan kegiatan kampanye. Karena kalau dia melakukan kegiatan kampanye saat melakukan reses, dia campurkan di sana, itu bisa diindikasikan melanggar,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengawasi reses, sehingga tidak ada tugas spesifik kepada jajaran Panwas untuk hadir dalam kegiatan reses. Tetapi bisa saja Panwas hadir namun tidak dalam kapasitas mengawasi reses. “Kalau kebetulan teman-teman Panwas lewat dan hadir disitu, dia bisa liat. Tapi bisa juga kan laporan masyarakat. Jika ada masyarakat yang melaporkan bahwa terjadi begitu, kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
Caleg petahana memang berpotensi memanfaatkan uang negara dalam melakukan kampanye. Dimana sejumlah agenda kedewanan, seperti reses, sosialisasi Perda dan dialog publik yang menggunakan anggaran APBD rentan dimanfaatkan sebagai kegiatan politik.
Hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya kegiatan tersebut cenderung dihadiri banyak masyarakat. Belum lagi jika benar-benar terencana, yakni dilaksanakan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, serta menghadirkan calon pemilih sebagai peserta.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Musaddaq yang dikonfirmasi berkaitan hal tersebut membenarkan dan sangat memungkinkan legislator petahana memanfaatkan jabatannya untuk menggunakan uang negara dalam kegiatan politik. “Sangat memungkinkan terjadi apalagi kalau Bawaslu tidak ketat mengawasi reses incumbent,”ucapnya.
Dia menegaskan, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus tegas mengawasi kegiatan legislator petahana, khususnya saat reses. “Tentu kita berharap agar Bawaslu tegas menindak incumbent yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,”ujarnya.
Hal sama dilontarkan wakil ketua Kopel Sulsel, Herman menuturkan bahwa sangat besar kemungkinan caleg petahana memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara. “Adalah pasti, karena kalau ngumpul banyak orang dan disitu ada caleg, apalagi ada incumbent hampir dipastikan aroma kampanye akan terasa,”akunya.
Olehnya, dia menyarankan untuk menghindari hal itu, anggota DPRD harus menjunjung tinggi nilai integritas dengan tidak menyinggung masalah Caleg, nomor urut dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kampanye politik. “Fokus pada penyerapan aspirasi kalau reses dan muatan materi sosialisasi kalau itu sosialisasi misalnya Perda,”tutupnya. (ita/rif)

Exit mobile version