GOWA, BKM — Warga Kabupaten Gowa yang sudah berusia 23 tahun ke atas tapi belum melakukan perekaman atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), seluruh data kependudukannya terancam dinon-aktifkan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa, Ambo, menindaklanjuti instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
”Iya, berdasarkan instruksi Dirjen kependudukan, bagi warga yang telah berusia 23 tahun ke atas dan belum juga melakukan perekaman E-KTP apalagi memiliki E-KTP, maka seluruh data kependudukannya dinonaktifkan. Ini peringatan. Sebab pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk melakukan perekaman, namun masyarakat masih juga bermasa bodoh. Jadi ketentuan instruksi ini berlaku hingga batas 31 Desember 2018 ini. Setelah tanggal itu maka hak kependudukannya dinonaktifkan. Kalau dinonaktifkan maka warga bersangkutan tidak akan bisa melakukan apapun khususnya terkait pengurusan pemberkasan dan lain-lainnya,” tandas Ambo kepada Beritakota Makassar, Senin siang (17/12).
Menurut Ambo, jika warga wajib E-KTP namun belum mau melakukan perekaman, itu akan mengurus kependudukan maka harus mengurus kembali dari nol. ”Makanya, saya mengimbau kepada warga yang belum merekam diri di kantor kecamatan atau di kantor dinas Dukcapil agar segera merekam. Kantor pelayanan Dukcapil tetap buka hingga batas 31 Desember 2018 nanti.
Lewat dari tanggal itu, maka data kependudukan anda akan ditutup atau dinonaktifkan. Karena itu sebelum anda mendapatkan sanksi tersebut, segera merekam diri. Kami menunggu dan siap melayani sebelum 31 Desember ini,” tandas Ambo.
Dikatakan, wajib E-KTP di Gowa mencapai 526.957 jiwa dari total penduduk Gowa 753.935 jiwa. Yang sudah merekam diri per 15 Desember 2018 sebanyak 512.305 jiwa atau capaiannya sudah 97,22 persen. Kini tersisa 14.652 jiwa yang belum merekam.
Dijelaskan, untuk wajib KTP-el ini ada tiga kategori yakni yang sudah berusia 17 tahun, yang sudah menikah dan yang pernah menikah. ”Bagi warga yang belum merekam diri ini diimbau segera merekam diri kami tetap buka hingga 31 Desember 2018,” jelas Ambo lagi. (sar/mir/c)
Data Kependudukan Terancam Dinon-aktifkan
