Psikolog dari Universitas Hasanuddin Novi Yanti Pratiwi, menyebut tingginya tingkat perceraian di Makassar salah satu pemicunya karena tidak lagi ditanamkan nilai-nilai kepatuhan terhadap perempuan sebagai istri. Mereka cenderung tak lagi menjadi pelayan yang baik bagi suami, karena lebih banyak memilih mandiri.
Selain itu, nikah dini juga menjadi faktor penyebab banyaknya pasangan suami istri yang bercerai. Ketika tidak lagi menemukan kecocokan antara satu dengan yang lain, mereka kemudian memutuskan untuk berpisah.
”Mereka yang menikah dini biasanya belum siap untuk berkeluarga. Tapi karena keterpaksaan, maka mereka pun dinikahkan,” ujar Novi Yanti, Kamis (20/12)..
Pertengkaran yang biasa terjadi di antara pasutri, menurut Novi, tak lagi melulu karena alasan ekonomi. Melainkan kian tingginya penggunaan media sosial.
”Semakin banyak perkenalan yang terjalin melalui media sosial. Ibu-ibu sosialita begitu menggandrungi seperti ini. Akibatnya, mereka lupa dengan keluarga,” tandasnya.
Kepada pasangan suami istri, Novi menyarankan untuk berusaha menjaga keutuhan rumah tangganya. Caranya, dengan menjauhi apa yang bisa menjadi penyebab keretakan.
“Dulu, perempuan lebih cenderung bertahan dan takut bercerai. Sekarang, perempuan lebih banyak yang berani untuk mengajukan gugatan cerai. Itu karena di mindsetnya mereka mampu bekerja dan hidup mandiri. Tidak seperti dulu. Dalam budaya patriarkis, ke perempuan telah ditanamkan nilai-nilai kepatuhan dan pelayanan kepada suami. Sekarang kita bisa lihat di lingkungan kita sendiri bagaimana,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Novi, ada tiga bentuk komitmen perkawinan yang menentukan seseorang untuk bertahan atau melepaskan diri dari ikatan mahligai rumah tangga. Pertama adalah komitmen personal, seperti cinta dan rasa puas terhadap perkawinan. Kedua adalah komitmen moral, yakni rasa bertanggung jawab secara moral karena menganggap pernikahan harus berlangsung sepanjang hidup.
Ketiga adalah komitmen struktural. Yakni, keinginan bertahan karena faktor-faktor penahan, seperti tekanan sosial jika bercerai, masalah anak, prosedur perceraian yang sulit, dan sebagainya.
“Menyandang status janda itu tidak mudah lho. Ketika kehilangan statusnya sebagai istri, eksistensi perempuan tidak lagi dianggap ada dan itu akan dipandang buruk oleh keluarganya. Tapi perempuan juga tidak bisa dipaksa bertahan, jika tidak merasa nyaman dalam keluarganya,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Rosmiaty Sain menjelaskan, meningkatnya jumlah janda memang dipicu oleh kasus perceraian dibanding karena suaminya meninggal.
Dia mengemukakan, tahun ini ada sekitar 80-an kasus perceraian ditangani oleh lembaga yang dipimpinnya. Angka itu menurun dibanding tahun 2017 lalu yang mencapai 100 lebih kasus.
“Itu yang melapor yah. Yang tidak melapor pasti lebih banyak lagi,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, dari 80-an kasus yang ditangani, pemicunya sekitar 65 persen karena disebabkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Jadi banyak-banyak itu perempuan mengajukan perceraian karena kasus KDRT,” jelas dia.
KDRT sendiri bisa dipicu oleh persoalan ekonomi. Penyebab lain dari perceraian adalah karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga. Misalnya karena selingkuh, adanya campur tangan mertua, ipar, dan sebagainya.
“Selebihnya itu memang karena sudah tidak ada kecocokan,” tambahnya.
Sebenarnya, menurut Rosmaity, sejumlah upaya dilakukan LBH Apik untuk memfasilitasi wanita yang terancam menjadi janda karena kasus perceraian. Di antaranya melaksanakan pemberdayaan komunitas agar perempuan bisa mandiri dari sisi ekonomi, punya posisis tawar dalam keluarga. “Itu untuk pencegahan,” imbuhnya. (ita-rhm/rus)
Istri Mandiri dan tak Lagi Patuhi Suami
