MAMUJU, BKM — Kepala SMP Saptana Jaya menghadiri undangan klarifikasi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat. Klarifikasi ini terkait dugaan maladministrasi berupa pungutan biaya ujian nasional tahun 2017.
Kepala SMP Saptana Jaya menjelaskan, pihaknya melakukan pungutan itu berdasarkan kesepakatan bersama orangtua peserta didik. Meski demikian, hasil investigasi tim Ombudsman RI Sulbar, menemukan adanya tindakan maladministrasi yang terjadi dalam proses tersebut. Bahkan, pihak sekolah juga telah mengakui jika terjadi kekeliruan yang berujung pada tindakan maladministrasi.
”Hasil tindaklanjut kami menemukan adanya tindakan maladministrasi. Dan pihak SMP Saptana Jaya telah menyelesaikan dengan melakukan pengembalian kepada semua orangtua siswa yang sudah membayar,” tutur Nurul Alif Densi, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Rabu (19/12).
Alif Densi juga menjelaskan, pengaduan ini telah selesai dan ditutup. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali. Termasuk di sekolah lain. Ia juga meminta semua sekolah berkomitmen bersama memberantas maladministrasi di sekolah.
Secara kelembagaan, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, mendorong semua sekolah untuk memberdayakan komite sekolah dalam menggalang partisipasi dari peserta didik dalam rangka membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan aturan sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
”Yang dilarang itu Pungli. Tapi setiap peserta didik bisa berpartisipasi melalui prosedur yang resmi untuk membantu sekolah. Salah satunya melalui komite sekolah,” tegas Lukman Umar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar.
Dalam rangka mendorong perbaikan pelayanan publik di sekolah dan meminimalisir tindakan maladministrasi, Ombudsman RI Sulbar juga terus menggencarkan program ‘Ombudsman Dipassikolangan’.
Program Ombudsman Dipassikolangan ini adalah bagian dari cara Ombudsman memantau lebih dekat pelayanan publik di sekolah dan upaya pencegahan tindakan maladministrasi. (ala/mir/c)
Sekolah Harus Berkomitmen Berantas Maladministrasi
