SIDRAP, BKM — Masih ingat kasus penganiayaan hingga meninggalnya tokoh masyarakat (Tomas) Andi Karodding (55), warga Baranti Selasa (21/12) lalu. Tersangka dalam kasus ini dituntut 20 tahun penjara.
Pada sidang lanjutan, Kamis (20/12) dengan Hakim Ketua, Bintang AL, SH MH, dua hakim anggota Andi Maulana, SH, MH dan Firmansyah SH MH didampingi panitera pengganti, Antar, SH.
terdakwa melalui penasehat hukumnya H Baharuddin Side dan Haedir meminta diringankan dari tuntutan jaksa yang dibacakan pekan lalu selama 20 tahun penjara.
Dalam pledoinya, terdakwa mengaku dalam kasus ini sama sekali tidak ada unsur perencanaan pembunuhan seperti dalam salah satu dakwaan jaksa tapi hanya sekedar membela diri karena merasa dilecehkan oleh korban.
”Kami tidak pernah merencanakan pembunuhan itu tapi murni hanya membela diri,” ujar terdakwa seperti yang dibacakan penasehat hukumnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abd Salam NT, SE SH, Andi Herlina, SH dan Halim Bahri, SH menuntut terdakwa Habibi selama 20 tahun penjara, Hasbulla 18 tahun penjara, dan Muh Lasompe 15 tahun penjara.
Ketiga terdakwa juga hadir dalam persidangan itu yakni Habibi, Hasbullah, dan Muh Lasompe. Mereka didampingi penasehat Hukum terdakwa,
“Betul, ketiga pelaku kita tuntut antara 15 hingga 20 tahun penjara. Saat ini sidang pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa,” tandas JPU, Abd Salam NT, SE SH.
Persidangan itu dihadiri keluarga korban almarhum Andi Kaharuddin alias A Karodding sekitar 30 orang.
Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan akan dilaksanakan pada minggu depan, Kamis (27/12).
Dalam peristiwa penganiayaan itu, korban mengalami luka tombak pada bagian perut depan, dada sebela kiri, luka dibagian ketiak sebela kiri, dan luka memar di bagian kepala.
Korban, Andi Karodding sempat dirawat di rumah sakit Arifin Nu’mang sebelum menghembuskan nafas terakhirnya. (ady/B)
