MAKASSAR, BKM — Angka perceraian di Kota Makassar setiap tahun terus meningkat. Yang telah diputus Pengadilan Agama (PA) Makassar hingga November 2018 sebanyak 1.908 kasus. Berarti, selama 2018 ada 1.908 wanita yang berubah status menjadi janda.
Jumlah ini dipastikan akan bertambah hingga 31 Desember nanti. Diperkirakan angkanya bisa mencapai 2.000-an. Pasalnya, setiap bulan rata-rata kasus perceraian yang diputus PA Makassar sebanyak 100-an lebih, atau lima kasus setiap hari.
Berdasarkan data dari PA Makassar, jumlah perkara atau gugatan yang masuk ke PA selama 2018 sebanyak 2.488. Yang diputus cerai berjumlah 1.908. Lebih setengahnya diajukan oleh perempuan atau istri. Selebihnya pihak suami atau laki-laki.
Jumlah ini relatif meningkat jika dibandingkan tahun 2017. Tahun lalu, angka perceraian di Makassar mencapai 1.861 dari 2.357 gugatan yang diajukan. Tetapi trennya tetap sama. Gugatan paling banyak diajukan oleh pihak istri.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Makassar, Shafar Arfah,SH,MH memaparkan hal itu ketika menjadi narasumber di acara Mempoki ri BKM, Kamis (20/12). Ia mengakui bahwa angka perceraian dari tahun ke tahun memang terus meningkat.
Mereka di PA, kata Shafar, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya pengurangan angka perceraian. Pihaknya hanya memproses secara hukum hingga memutus perkara.
“Misalnya seperti angka kecelakaan lalulintas meningkat, maka polisi lalulintas akan turun melakukan penyuluhan ke masyarakat. Tetapi ketika perceraian tinggi, bukan kami yang turun penyuluhan. Mungkin itu tugasnya Kementerian Agama,” kata Shafar.
Tetapi, lanjut dia, PA bisa melakukan mediasi kepada pasangan yang ingin bercerai. Sehingga, yang tadinya ingin bercerai, tetapi setelah dimediasi, mereka batal bercerai.
“Contohnya jumlah permohonan perceraian yang dimasukkan ke Pengadilan Agama Makassar selama 2018 sebanyak 2.488. Jumlah permohonan ini tidak semuanya diputus bercerai. Ada yang kembali rujuk dan mencabut permohonannya. Makanya, sampai November jumlah yang diputus cerai hanya 1.980,” jelas Shafar.
Ketika ditanya apa penyebab utama perceraian, Shafar menjelaskan ada 13. Yakni perzinahan, mabuk, madat, judi, meninggalkan pasangannya begitu saja, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan secara terus menerus, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
Dari 13 penyebab perceraian tersebut, Shafar mengaku penyebab yang paling banyak adalah perselisihan yang terjadi terus menerus. Pada tahun 2018, ada 1.499 kasus perceraian disebabkan perselisihan secara terus menerus.
“Perselisihan terus menerus atau selalu bertengkar itu disebabkan banyak hal. Misalnya perselingkuhan. Dan perselingkuhan memang paling banyak. Ada juga disebabkan pihak lain, misalnya orang tua atau ipar yang terlalu mencampuri rumah tangga pasangan tersebut,” bebernya.
Urutan kedua setelah perselisihan secara terus menerus, kata Shafar, adalah pasangan baik istri atau suami yang meninggalkan pasangannya begitu saja. Pada 2018 angkanya sebanyak 250 kasus.
“Kasus KDRT yang dulu marak, saat ini menjadi penyebab ketiga perceraian pada 2018 yang jumlahnya mencapai 62 kasus. Setelah itu disusul alasan ekonomi sebanyak 58 kasus,” jelas Shafar lagi.
Ketika ditanya apa penyebab perselingkuhan para pasangan yang mengajukan permohonan cerai, Shafar mengaku memang salah satunya disebabkan media sosial seperti Facebook dan lain-lain.
“Ada juga karena cinta lama belum kelar (CLBK). Biasanya saat reuni mereka bertemu kembali. Yang dulu pernah pacaran, tapi ketemu saat reuni kemudiaan menggelarkan cinta lamanya yang belum kelar,” ucap Shafar berkelakar.
Ia mengungkapkan, selama ini warga yang ingin mengajukan permohonan cerai ke PA biasanya masalahnya sudah sangat parah. Telah kronis. Biasanya sudah tidak bisa lagi diselesaikan secara kekeluargaan.
“Mereka berpikir ketika sudah masuk ke pengadilan, proses cerainya akan gampang. Padahal tidak seperti itu. Sebab harus menjalani proses dulu. Termasuk mediasi. Mereka kadang diingatkan kembali masa-masa indah saat pacaran atau saat pengantin baru,” katanya sambil tertawa.
Shafar menjelaskan ada yang perlu dipahami masyarakat terkait perceraian. Di mana, kata dia, ada perbedaan antara pihak suami dan pihak istri saat mengajukan permohonan cerai di PA.
Jika pihak suami yang mengajukan permohonan cerai, kata dia, disebut cerai talak. Tetapi, jika istri yang mengajukan disebut cerai gugat. Selama ini, kata dia, masyarakat hanya memahami bahwa yang diajukan ke PA adalah gugat cerai.
“Perbedaan yang lain yakni, saat pengadilan telah memutuskan perceraian, maka pihak perempuan bisa langsung diterbitkan akta perceraiannya 14 hari setelah putusan. Tetapi, kalau laki-laki masih harus menunggu sampai 14 hari setelah putus jika tak ada upaya banding. Kemudian setelah 14 hari, pihak laki-laki kemudian dipanggil lagi untuk mengikrarkan talak cerai,” kata Shafar.
Di acara Mempoki, Shafar juga mengatakan bahwa masyarakat harus bisa memahami tentang kewenangan PA. Di mana, kata dia, dalam pasal 49 ayat (1) UU No 7 tahun 1989 menyebutkan, PA bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sedekah.
Untuk kewenangan dalam bidang perkawinan, ada 22 perkara yang ditangani PA. Beberapa perkara tersebut di antaranya izin poligami, izin menikah bagi yang berumur 21 tahun, dispense perkawinan, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan, pembatalan perkawinan, gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri, perceraian karena talak, gugatan perceraian, penyelesaian harta bersama dan penguasaan anak. (*)
Wow…Selama 2018 Ada 1.908 Janda Baru
