MAKASSAR, BKM — Sebanyak 41 orang narapidana binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I (Lapas) Makassar mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal. Dua di antaranya napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Makassar Budi Sarwono mengatakan, warga binaan yang mendapat remisi itu semuanya sudah memenuhi persyaratan. Seperti berkelakuan baik dan minimal enam bulan menjalani hukuman setelah putus.
“Sesuai Permen No 3/2018, semuanya persetujuan ada di pusat. Baik itu remisi, cuti bersyarat dan bebas bersyarat. Pada tahun 2019 mendatang, semua pengajuan dilakukan secara online,” ujar Budi.
Menurut Budi, pemberian remisi diberikan setiap hari besar keagamaan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No 174 /1999 tentang Remisi.
Menurut Budi, pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan, agar terus menerus berupaya memperbaiki diri sehingga dapat berintegrasi kembali kepada masyarakat.
“Semakin cepat warga binaan pemasyarakatan mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat, ” ucapnya.
Pemberian remisi terhadap 41 orang warga binaan tersebut, sangat diperhitungkan dengan baik dan sangat ketat. Hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (mat/rus)
41 Napi Terima Remisi Natal
