MAKASSAR, BKM — Tarif parkir di dalam kawasan kuliner Pasar Segar, Jalan Pengayoman begitu mencekik. Tidak heran jika banyak pengunjung yang lebih memilih memarkir motornya di luar hingga mengambil badan jalan.
Akibatnya, kemacetan parah tak terhindarkan di ruas Jalan Pengayoman. Apalagi jika malam minggu, jejeran kendaraan roda dua memenuhi pinggir jalan.
Aparat Polsek Panakkukang sudah berkali-kali mengamankan juru parkir liar dan ilegal yang beroperasi di tempat ini. Namun, tetap saja praktik serupa terus berlanjut.
Riski, salah seorang pengunjung Pasar Segar menyebutkan, tarif parkir kendaraan roda dua di Pasar Segar bisa mencapai Rp6.000. Sementara untuk roda empat mencapai Rp30.000.
”Tarif parkirnya terlalu mahal. Sangat memberatkan bagi kita yang datang sekadar untuk bersantai. Memikirkan tarif parkir membuat pengunjung malas tinggal lama,” tutur Riski.
Hal senada dikeluhkan Dedi. Ia mengaku tarif parkir yang diberlakukan di kawasan Pasar Segar terlalu mahal. Perlu ada penertiban agar tarif yang ada saat ini dapat disesuaikan dengan peraturan daerah (perda).
”Pemkot melalui instansi terkait harus turun tangan, agar tarif parkir di Pasar Segar tidak memberatkan. Untuk menghindari tarif yang mahal, pengunjung lebih memilih menyimpan motornya di luar. Akhirnya, badan jalan jadi tempat parkir,” cetus Dedi.
Burhanuddin selaku Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Panakkukang, mengeluhkan kian semrawutnya parkiran liar di seputaran Pasar Segar. ”Kami sudah sampaikan ke pengelola Pasar Segar untuk menertibkan perparkirannya. Jangan mengambil badan jalan hingga memicu kemacetan,” kata Burhanuddin.
Anggota DPRD Kota Makassar angkat suara soal tingginya tarif parkir di Pasar Segar. Mereka bahkan berencana untuk menghadirkan pengelola parkir di tempat tersebut. Komisi B yang membidangi ekonomi dan keuangan akan menggelar pertemuan dengan mereka.
Anggota Komisi B Hadanuddin Leo menegaskan, tarif jasa parkir di kawasan Pasar Segar harus jelas. Tidak boleh ditetapkan dan dinaikkan semau pengelola perparkiran di sana.
“Meskipun ini merupakan hak prerogatif, tetapi tetap tidak boleh sertamerta tarif parkir dinaikkan dan lalu kemudian ditetapkan. Harus ada penyampaian serta koordinasi. Termasuk alasan menaikkan dan memberlakukan tarif baru,” tegas Hasanuddin Leo.
Ia juga meminta kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar untuk aktif turun mengawasi aktivitas di Pasar Segar. Khususnya terkait tingginya tarif jasa parkir yang dibebankan kepada para pengunjung.
“Selesai paripurna hasil reses anggota dewan, kami dari komisi B akan memanggil semua pihak untuk melakukan rapat bersama. Baik PD Parkir maupun pengelola parkir di Pasar Segar. Kami mau dengar apa dasar mereka memberlakukan tarif parkir setinggi itu. Tidak boleh menaikkan tarif parkir semaunya. Harus jelas hitung-hitungannya,” cetus Hasanuddin Leo.
Tanggapan PD Parkir
Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya tak ingin menanggapi soal tingginya tarif parkir di Pasar Segar. Mereka berkelit, lokasi tersebut bukan bagian dari pengelolaannya.
Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya Nikolas Beni, mengeluhkan jika semua yang berkaitan dengan parkir selalu dihubungkan dengan pihaknya. Padahal beberapa tempat, ia katakan tak ada koordinasi maupun kajian yang berkaitan dengan PD Parkir. Termasuk di Pasar Segar.
“Itu biasa lokasi yang tidak dikelola sama PD Parkir, juga dilarikan ke kami. Nah seperti di Pasar Segar itu, bukan kewenangannya kita. Kalau yang di tepi jalan di situ, bagiannya PD Parkir. Tapi kalau yang di dalam Pasar Segar, bukan kita,” keluhnya.
BKM berusaha meminta penjelasan serta konfirmasi dari pengelola Pasar Sentral terkait tarif parkir yang dikeluhkan. Namun, tak ada yang bersedia memberikan klarifikasi. (nug-arf-jun/rus)
